
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Paripurna DPRD Mandailing Natal, pengambilan persetujuan dan Penanda tanganan Nota Kesepakatan Terhadap Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Diskor hingga pukul 14.00 Wib, Kamis (16/2) karena dari 40 orang anggota DPRD, hanya dihadiri 17 orang.
Wartawan Malintang Pos Group Aris Moenandar, sejak pukul 09.30 Wib di Gedung DPRD, Melaporkan bahwa Rapat yang awalnya dimulai pukul 10.00 Wib, molor hingga 11.30 Wib dan berkali – kali di umumkan melalui pengeras suara.
Terlihat, Paripurna dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH didampingi Wakil Ketua H.Harminsyah Batubara,SH dan Wakil Ketua H.Erwin Efendi Nasution,SH.
Sedangkan dari Pemerintah Mandailing Natal diwakili Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Sekda Alamul Haq Daulay, para Asisten, OPD, Forkofimda serta Undangan.
Setelah Ketua DPRD Membuka rapat, mempertanyakan kepada Wakil Rakyat, apa saran dan pendapatnya, termasuk Dodi Martua Tanjung dari Fraksi Demokrat memberikan pendapat.
Serta dari Fraksi Golkar Arsidin Batubara,SE.M.Si juga memberikan tanggapan dan Wakil Ketua dari Fraksi Golkar H.Erwin Efendi Nasution,SH juga memberikan saran dan pendapat.
” Karena waktu mendekati Sholat dan Tidak Qourum, Paripurna Diskor hingga pukul 14.00 Wib, ” ujar Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH.
Bungkam /Tidak Menhawab
Sementara itu, Sekwan DPRD Madina Aprizal, yang dihubungi Via WhatsApp, Kamis(16/2) usai Paripurna Diskor, lebih memilih ” Bungkam ” atau tidak memberikan jawaban.
” Mungkin Sekwan tidak tau alasan apa 23 wakil rakyat tidak hadir, sehingga dia memilih tidak menjawab,” ujar sejumlah Wartawan di DPRD( Aris/Red)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.