ASAHAN (Malintangpos Online) : Nopita Sari (30) asal Tebing Tinggi meninggal dunia setelah menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Dr.H Kumpulan Pane Tebing Tinggi, Minggu (12/4/2020) pukul 20.00 WIB. Mayat tersebut dibawa ke rumah keluarganya di Dusun I Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, dan dikebumikan Senin (13/4/2020) malam sekira pukul 04.30 dinihari.
Namun, sebelumnya jenazah tersebut sempat ditolak sebahagian warga desa lain karena dikira terinfeksi virus Corona.
Hal itu dibenarkan Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Desa Persatuan, Malam (Kepala Desa Persatuan) saat dikonfiramsi awak media, Selasa (14/4/2020). Menurutnya, rencana ibu tiga anak itu dikebumikan di Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat karena banyak keluarganya, tetapi mendapat penolakan sebagian warga karena dikira mayat tersebut terifeksi virus corono.
“Jenazahnya diantar dengan mobil ambulan oleh perawat dari rumah sakit Tebing Tinggi dan didampingi bidan desa dan pihak Polsek Pulau Raja’ terang Malam.
Dijelaskan Malam, setelah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Persatuan dan warga setempat, akhirnya sepakat menerima untuk mengebumikan jenazah Nopita Sari yang meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan dokter RSUD Dr. H. Kumpulan Pane Tebing Tinggi almarhum menggal akibat penyakit jantung yang sudah lama dideritanya.
Secara terpisah salah seorang keluarga almarhumah, Mingun (56) yang ditemua awak media di kediamannya Dusun I Desa Persatuan mengatakan, bahwa Nopita Sari semasa kecil punya riwayat penyakit jantung hinga ia bersuami dan memiliki 3 orang anak, tinggal di Tebing Tinggi dan bekerja disalah satu perusahaan ansuransi.
“Kami percaya kalau almarhumah meninggal akibat sakit jantung diperkuat dengan surat keterangan kematian dari dikter rumah sakit, bukan karena virus corona. Apalagi diyakinkan oleh perawat yang ikut mengusung jenazah tanpa mengunakan Alat Pelidung Diri (APD)” ucap Mingun selaku pakcik almarhum Nopita Sari.
Sementara itu Kepala Puskesmas Ofa Padang Mahondang, dr. Lumban Tobing dihubungi via hand phond, Selasa sore membenakan, bahwa mayat seorang perempuan yang dibawa dari Tebing Tinggi ke rumah keluarganya di Desa Persatuan meninggal akibat penyakit jantung, bukan karena covid-19 yang sempat ditolak karena salah pengertian warga. Sehingga yang bersentuhan langsung dengan jenazah maupun yang mengebumikannya tidak perlu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau status ODP (Orang Dalam Pemantauan).
“Almarhumah meninggal normal akibat bawaan penyakit jantung, ada Surat Keterangan Kematian dari dokter RSUD Dr. H. Kumpulan Pane Tebing Tinggi, jadi orang yang bersentuhan langsung dengan mayat jenazah maupun yang mengebumikannya tidak ODP “ tandas L. Tobing. (min)