Seorang Jurnalis Palopo Dijerat UU ITE dan Ditahan Selama 36 Hari

PALOPO(Malintangpos Online): Seorang jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan, M Asrul (34) diseret pengadilan dengan jeratan UU ITE atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja.

Kasus yang menjerat bapak dua anak itu bermula sejak Juni 2019. Tiga berita Asrul di sebuah media massa daring lokal di Palopo, dilaporkan seseorang bernama Farid Karim Judas. Asrul dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Tiga berita Asrul itu berjudul: ‘Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M’, ‘Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas’, dan terakhir ‘Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp. 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?’.

Kronologi Penangkapan dan Penahanan
Penegak hukum mencatat laporan Judas delapan bulan kemudian atau pada 17 Desember 2019, dengan Laporan Polisi Nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT. Polisi pun disebutkan langsung turun tangan.

Asrul mengaku dijemput di kediamannya pada 29 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WITA. Ia langsung dibawa petugas ke Mapolda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan.

Asrul menceritakan kala itu ia tak didampingi penasihat hukum. Asrul diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik selama enam jam mulai pukul 15.30 – 20.30 WITA.

Namun, Asrul tak dibolehkan pulang usai menjalani BAP. Ia ditahan di Rutan Mapolda Sulsel sejak 30 Januari – 5 Maret 2020.

Sejumlah pihak telah memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Asrul. Pada 14 Februari, Jaringan yang mengadvokasi kebebasan berpendapat, SAFEnet Indonesia sempat memberikan surat jaminan penangguhan, namun ditolak.

Asrul pun harus menjalani penahanan selama 36 hari. Kuasa hukum Asrul, Muhammad Arsyad, mengatakan pendampingan hukum baru bisa dilakukan pihaknya beberapa saat sebelum dikeluarkannya sang jurnalis dari balik bui polisi. Selain itu, sambungnya, ada juga andil dari Dewan Pers untuk membantu dikeluarkannya Asrul.

“Itu dikarenakan adanya surat dari Dewan Pers bahwa itu (tulisan Asrul) adalah karya jurnalistik,” kata Arsyad kepada salah satu media. Rabu (24/3/21).

Asrul baru bebas pada 5 Maret setelah Dewan Pers melayangkan surat ke Polda Sulsel. Surat tersebut antara lain menegaskan bahwa kasus yang menjerat Asrul adalah ranah jurnalistik. Asrul kemudian keluar dari tahanan polisi, namun kasusnya tetap berjalan. **

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wartawan Dipiting dan Dipukul Polisi Yang Sudah Dipecat Dilaporkan Ke Polda Sumut

    MEDAN(Malintangpos Online): AKBP. AH yang dipecat Kapolri pada 31 Desember 2023 lalu, kini berulah lagi. Muhammad Fauzi (33) warga Jala Karya Gang Bersama Medan Barat melaporkannya ke Polda Sumut dengan tuduhan…

    Read more

    Continue reading
    Ketua TP PKK Madina Bidik Juara PAAR Tingkat Sumut

    PANYABUNGAN UTARA(Malintangpos Online):Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ny. Yupri Astuti Saipullah Nasution, membidik juara untuk kategori Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses