Sepanjang Tahun 2020, 80 % Provider Patuh Membayar Retribusi

PADANG(Malintangpos Online): Sebanyak 15 provider seluler dan perusahaan pertelevisian patuh membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi kepada Pemerintah Kota Padang. Sementara, dua provider seluler hingga detik ini belum melakukan pembayaran retribusi sejak awal tahun 2020. Angkanya pun terbilang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Rudy Rinaldy, Rabu (6/1/2021). Menurutnya, dua provider seluler yang belum membayar retribusi adalah provider yang memiliki pelanggan cukup besar.

“Ada dua yang masih belum membayarkan retribusinya sejak awal tahun 2020 lalu,” katanya.

Dua provider yang belum membayar retribusi itu yakni PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Provider terbesar di Indonesia ini memiliki 92 menara di Kota Padang.

“Retribusinya mencapai Rp 600 juta lebih,” terang Rudy.

Sementara itu, satu provider seluler lainnya yang masih belum melakukan pembayaran yakni PT INDOSAT. Provider yang memiliki 11 menara di Padang itu belum membayarkan kewajibannya ke Pemko Padang sebesar Rp77 juta lebih.

“Kedua provider ini sudah kita surati,”jelas Kadis Kominfo.

Ditambahkan Rudy Rinaldy, dua provider sudah disurati sebanyak dua kali. Surat terakhir berisi teguran kedua agar segera membayar retribusi. Termasuk membayar denda sebanyak 2 persen tiap bulannya. Namun, surat bertanggal 29 Desember 2020 itu hingga kini belum direspon oleh kedua provider seluler tersebut.

“Tentunya kita berharap kedua provider ini segera membayar kewajibannya, apalagi sudah memasuki tahun 2021, jumlah tunggakannya akan terus bertambah, dan hal ini tentunya akan mempengaruhi penerimaan PAD Kota Padang,” pungkas Kadis Kominfo Kota Padang.

Sementara itu, 15 provider yang patuh membayar retribusi adalah perusahaan pertelevisian dan provider seluler. Provider seluler yang membayar retribusi pada tahun 2020 yakni PT Infrasys Persada, PT Tower Bersama, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Energi Wahana Utama, PT Dayamitra Telekomunikasi, PT XL Axiata, PT Centrama Menara Indonesia, PT Solusi Tunas Perdana, serta PT Inti Bangun Sejahtera. Sedangkan perusahaan pertelevisian yang telah membayar retribusi yakni Trans TV, ANTV, RCTI, Indosiar, serta Metro TV.(Charlie Ch. Legi/Agus Salim)

Admin : Iskandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Harga Lebih Murah, Grand Opening Madina Mart di Panyabungan Ditandai Pemotongan Fita & Tumpeng

    PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Terlihat hadir H.M.Jafar Sukhairi Nasution, Grand Opening Madina Mart di Jalan Willem Iskander Sipolu – polu Kec.Panyabungan ditandai dengan pengguntingan Fita dan Pemotongan Tumpeng Oleh Istri Maraginda…

    Read more

    Continue reading
    Diduga Gunakan Enam Unit Dompeng, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Padang Bulan Kotanopan Disebut Sudah Lama Beroperasi

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Didugaan aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Seorang warga berinisial CD,disebut-sebut terlibat dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin dompeng…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses