JAKARTA(Malintangpos Online): Dr.H.Adi Mansar Lubis,SH.M.Hum menilai Pemberian Izin Operasional Kembali PT SMGP oleh Dirjen EBTKE terlalu dipaksakan setelah merenggut 5 korban jiwa dan puluhan sempat dirawat di Rumah Sakit.
” Terlalu cepat surat ini keluar untuk operasional perusahaan PT.SMGP, sementara penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian sehingga menyebabkan warga masyarakat meninggal dunia belum selesai,” Ujar Dr.H.Adi Mansar Lubis,SH.M.Hum,Senin malam(22/2) Via selular dari Jakarta ketika diminta komentarnya atas pemberian kembali izin Operasional PT.SMGP.
Kenapa ..? karena ini bagian dari corporate crime, ini kejahatan dari perusahaan, ini harus betul-betul dipertanggungjawabkan oleh manegemen perusahaan atau top level manager ,karena ini yang disebut dengan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability.
Kenapa, karena kelalaian mereka ini sudah menjadi tragedi , maka dalam teori hukum pidana ada namanya dolus dan culpa ada sengaja Dan lalai
” jadi kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain atau hilangnya nyawa orang lain itu harus ada pertanggungjawaban pidana nya,” Ujar Dr.H.Adi Mansar.
Disebutkannya, karena dengan hilangnya nyawa orang, itu bukan delik aduan, tapi itu delik umum ,sehingga hal itu tidak semudah membuka telapak tangan
Kata dia, hal itu dianggap damai ,sekalipun damai dalam konteks delik umum perkara ini harus tetap lanjut harus tetap disidik sekalipun perdamaian itu untuk meringankan putusan di pengadilan nantinya.
Disebutkannya, Kalau misalnya operasional perusahaan ini terus dijalankan sebelum selesainya pansus yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Madina, itu menandakan bahwa perusahaan ini memandang sebelah mata dengan pemerintahan daerah Kabupaten Mandailing Natal
Mungkin juga karena posisi tawar pemerintahan daerah terlalu rendah atau malah tidak punya posisi tawar sama sekali,sehingga perusahaan ini tidak menganggap upaya yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Mandailing Natal ,tentang pansus yang kita ketahui tujuannya untuk memperbaiki kinerja
” termasuk pengawasan , hal ini mesti menjadi perhatian serius dari perusahaan ,karena DPRD itu merupakan lembaga negara sah yang mewakili kepentingan masyarakat Mandailing Natal,” Ujar Adi Mansar yang juga aktif di Lingkungan Hidup itu.
Selain itu, ujar Adi Mansar ,Bila sanksi pidana tidak dijalankan oleh negara ,maka pihak perusahaan dalam hal ini corporate merasa tidak punya beban moral dan merasa tidak punya beban hukum atau bahkan pihak perusahaan ini ini lebih mengedepankan kepentingan mereka daripada jiwa manusia.
Sehingga lahirnya surat dari Kementerian dalam hal ini Dirjen untuk memberi izin operasional sebaiknya ditunda terlebih dahulu sampai betul-betul kondisi perusahaan yang beroperasi itu telah dinyatakan oleh para ahli sesuai dengan tingkat keamanan yang tinggi.
Kalau tidak, ini akan menjadi sebuah keberlanjutan tragedi kemanusiaan, bisa-bisa hal ini masuk kepada ada kontak ecocide dan ini merupakan kejahatan kemanusiaan, karena dalam pasal 28 huruf i undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak semua orang
Maka mestinya perusahaan harus memberi jaminan ,jangan hanya memberi janji, sehingga ketika kemudian ada nyawa yang hilang jatuh korban meninggal dunia maka pertanggungjawaban pidana nya tidak bisa diselesaikan hanya dengan ganti rugi dan perdamaian
Kenapa..? karena kehilangan nyawa itu tidak bisa diganti dengan kata damai, karena murni ini merupakan human error, ini kesalahan teknis yang dimiliki oleh perusahaan ,sehingga kelalaian itu menimbulkan korban
Oleh karena korban telah jatuh, maka pidana harus dijalankan ,siapa tahu dalam proses penyidikan ini ada kesengajaan, berarti kalau ada kesengajaan ,ini bukan hanya sekedar kelalaian, maka kalau ada kesengajaan atau pembiaran oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan korban secara hukum pihak perusahaan mulai dari direktur sampai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebocoran tersebut harus diminta pertanggungjawaban pidana
Bahkan, ujar Dr.H.Adi Mansar.Lubis,SH.M.Hum, Saya sebagai bagian dalam bidang lingkungan hidup yang tergabung dalam Wahana lingkungan hidup Indonesia atau Walhi Sumatera Utara, sangat menyayangkan peristiwa ini
Kenapa..? karena secara teknis apabila perusahaan mempunyai keahlian yang khusus untuk mengendalikan kondisi perusahaan ketika itu ,maka tidak akan jatuh korban jiwa.
Tetapi ,karena tidak profesionalnya perusahaan dan kita tidak tahu apa faktornya apakah karena ada perintah atau karena ada larangan untuk melakukan sesuatu sehingga terjadi kerusakan dan lahir korban
Maka kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan harus nyata-nyata diwujudkan demi kembalinya kepercayaan masyarakat khususnya keluarga korban atau masyarakat sekitar perusahaan tidak merasa terancam jiwanya karena perusahaan terlalu cepat beroperasi setelah terjadinya musibah atau tragedi atau human error atau juga karena ketidak sanggupan perusahaan mengantisipasi akan adanya kerusakan dan menimbulkan korban jiwa, ujar Adi Mansar (Iskandar)
Admin : Iskandar Hasibuan.