Siap Transformasikan Pendidikan, Wali Kota Padang Kukuhkan 103 Guru Penggerak

PADANG(Malintangpos Online): Wali Kota Padang Hendri Septa mengukuhkan 103 guru penggerak angkatan ke-VII yang ada di Kota Padang, Kamis, (31/8/2023). Wali kota Padang Hendri Septa menyampaikan bahwa program guru penggerak ini sesuai dengan arahan Kemendikbudristekdikti dalam upaya mentransformasikan dunia pendidikan.

“Selamat dan terima kasih kepada 103 guru yang telah diyudisium hari ini menjadi guru penggerak. Harapan kita nantinya dapat memberikan yang trbaik bagi anak-anak dan generasi penerus,” ujarnya di salah satu hotel berbintang.

Ia juga menuturkan seorang guru penggerak harus memberikan pembelajaran yang inovatif dan adaptif. Mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan dalam mendukung proses belajar dan mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova menyebutkan, saat ini sudah 12 guru penggerak yang menjadi kepala sekolah. Guru penggerak sebutnya tidak bisa berjalan sendiri, harus disertai lingkungan yang suportif.

“Jadi, marilah sama-sama kita mendukung bentuk pembelajaran dapat melakukan prakarsa perubahan di sekolah, dan bisa menjadi pemimpin disekolah untuk dapat bersama-sama mewujudkan visi dan misi kota Padang terutama di bidang pendidikan,” tuturnya.

Guru penggerak yang diyudisium terdiri dari 14 orang Guru SMA, 6 orang Guru SMK, 16 orang Guru SMP, 62 orang Guru SD, dan 5 orang Guru Taman Kanak-Kanak.

Turut hadir di kesempatan tersebut Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Sumatera Barat Sri Yulianti, unsur Dinas Pendidikan Sumatera Barat Suindra Bachtiar, dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sumbar serta unsur terkait lainnya. (DA / Charlie)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses