Siapa Yang Salah? Dalam Penggunaan Dana Bos Sekolah Palas Sumut

PALAS (Malintangpos Online): Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Usaha untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut dilakukan melalui program Wajib Belajar 9 Tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010.

Keadaan sekolah di Palas Sumatera yang tidak di rawat tapi Selalu di anggarkan dalam SPJ Bos

Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data dan Statistik Pendidikan atau PDSP, Kemdikbud (2011) menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan SMP, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah (SM) dan sisanya sebesar 1,2 juta siswa tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan sekitar 159.805 siswa SM mengalami putus sekolah, yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidak mampuan membayar biaya pendidikan.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang dimulai pada tahun 2013. Salah satu tujuan PMU adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah. Dana BOS Sekolah adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke sekolah baik Negeri maupun Swasta untuk membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia. Besar dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan satuan biaya (unit cost) bantuan, Tujuan umum BOS SMK adalah mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi masyarakat.

Tujuan khusus BOS, Membantu biaya operasional sekolah, mengurangi angka putus sekolah siswa SMK, meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa, mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) terhadap siswa dengan cara meringankan biaya sekolah.

BOS Sekolah digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia mengacu Permendiknas No. 69 Tahun 2009 dan Kebijakan Direktorat Pembinaan Sekolah antara lain, pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian, pembelian peralatan pendidikan, pembelian bahan praktik habis pakai, pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah, operasional layanan sekolah berbasis TIK. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi Siswa, penyelenggaraan praktek kerja industri (dalam negeri), langganan daya dan jasa lainnya, kegiatan penerimaan siswa baru, penyusunan dan pelaporan, mendukung implementasi kurikulum 2013.

Dasar hukum pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meliputi: 1). Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945; 2). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014; 4). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5). Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 6). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014; 7). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga; 8). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014; 9). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB); 10).Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 701/D/KEP/KP/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial di Lingkungan Ditjen Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2014; 11).Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2014 nomor SP DIPA-023.12.1.666053/2014 tanggal 5 Desember 2013.

 

Pada saat awak media ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Jupri Nasution 11/01/2017 mengatakan “apa bila kepala sekolah yang bersangkutan tidak memperdulikan keteriban adminstrasi maka pihak Dinas Pendidikan akan melakukan Tindakan hukum dan akan mengajukan ke Bupati Padang Lawas supaya kepala sekolah yang melanggar untuk diganti jabatannya”. Dari dugaan kerugian keuangan negara sebesar  Rp 8.124.500.000, pada tahun 2016.

Lain halnya tanggapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas H. Irsan Harahap saat dikonfirmasi 11/01/2017 mengatakan bahwa dikabupaten Padang Lawas perlu diadakan perbaikan sistem Pendidikan dan DPRD Padang Lawas akan menekankan kepada Dinas Pendidikan untuk memperketat Displin Adminstrasi supaya tidak terjadi penyelewengan Penggunaan Dana BOS di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Padang Lawas, tangkasnya.

Dalam hal ini seorang pemimpin atau kepala Daerah yang sedang memimpin pemerintahan Kabupaten Padang Lawas harus mengambil Tindak tegas terhadap oknum-oknum kepala sekolah yang telah menyalahgunakan Dana BOS Sekolah, dan Bupati Padang Lawas harus Benar-benar menyeleksi Kepala sekolah supaya pendidikan yang ada dikabupaten Padang Lawas menuju Padang Lawas Pintar.

Ketua BPP Badan Investigasi dan Informasi Korupsi Republik Indonesia (BIDIK-RI) Gurdiman Sakti. S.Kom saat dijumpai 10/01/2017 mengatakan bahwa “kami akan membawah permasalah Dugaan Korupsi Dana BOS sekolah ke Instansi Lembaga Hukum Tingkat Pusat, baik ke Kejagung, dan Kepolisian Republik Indonesia yang berhak melaukan penyidikian, penyelidikan terhadap kerugian keuangan Negara Dana BOS”.(gs)

 

Admin: Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Siti putriani

Related Posts

Menjelang HPN 2025, SMSI Madina Tunjukkan Rasa Peduli Ke – Wartawan Yang Sedang Sakit

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal mengunjungi salah satu anggota SMSI, yang saat ini mengalami sakit. Anggota SMSI Madina yang bernama Irham Hagabean Nasution,SH, sudah…

Read more

Continue reading
PETI di Kotanopan Terus Beroperasi ” Tangkap Pelaku Tambang Ilegal ” 

KOTANOPAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan penertiban berulang kali, bahkan dilakukan pembakaran mesin dompeng dan alat penyaring emas dilokasi serta Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SIK.SH, bermalam memantau. Ternyata, hal itu…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.