JAKARTA(Malintangpos Online): Sengket hasil pilkada Mandailing Natal Tahun 2020, yang disidangkan Makamah Konstitusi, Register Nomor : 86/PHP. BUPXIX/2021, atas nama pemohon Paslon 01,bH.Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution yang memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara tanggal 25 Februari 2021 mendatang.
Kuasa hukum pemohon Dr.H.Adi Mandar Lubis SH, MH dan Guntur Rambe,SH L,MH dalam pers relisnya, Rabu (17/02/2021) mengatakan tentang dugaan pelanggaran dalam pilkada Mandailing Natal 2020. Disebutkan, hasil pilkada Mandailing Natal tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh termohon ( KPU Mandailing Natal) pada tanggal 17 Desember 2020 dengan menetapkan perolehan suara terbanyak paslon 02 Dahlan Aswin
Menurut Adi Mansyur dalam permohonannya, hasil pilkada yang ditetapkan KPU Mandailing Natal secara nyata mencederai proses demokrasi, azas Pemilu luber dan jurdil karena dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum
Setidaknya, terjadi penambahan dan pengurangan suara pada TPS 1 Desa silogun, TPS 1 Desa bandar panjang Tuo TPS 1 Desa Huta tinggi TPS 1 dan 2 Desa Banjar lancar karena pemilih yang tidak hadir memilih tetapi suara di TPS tersebut 100%
Kemudian, Ada dugaan keterlibatan penyelenggaraan dengan cara mencoblos surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan paslon 02 di Desa Kampung Baru TPS 1 dan 2
Paslon 02 sebagai bupati petahana mempergunakan kewenangan dengan cara menguntungkan dirinya sendiri atas program-program negara yang berhubungan dengan dana covid 19 melalui BLT dana desa
Caranya komat membagikan dana BLT Dede, sebelum pemungutan suara dan meminta masyarakat penerima BLT untuk mencoblos paslon 02 melalui perangkat desa dan kepala desa
Kemudian paslon 02 sebagai bupati petahana diduga telah melakukan pelanggaran hukum pasal 71 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 Karena melakukan mutasi terhadap beberapa ASN tanpa izin Menteri Dalam Negeri
Paslon 02 yang juga Bupati petahana melibatkan kepala desa Camat, honorer dan seluruh ASN untuk mendukung pemenangan pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 dengan cara-cara kepala desa dan istri kepala desa serta keluarganya diduga ikut membagikan uang untuk memenangkan paslon 02
Kepala Dinas ikut berkampanye memenangkan paslon 02 Salah satunya PLT Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Selain itu, keterlibatan ASN untuk memenangkan paslon 02 terlihat dari cuplikan-cuplikan foto Facebook dan juga intensnya Mereka berkampanye kemudian komat Camat Muara sipongi mengumpulkan 14 kepala desa se Kecamatan Muara sipongi dan meminta dana, tiga juta setengah kepala desa untuk dimanfaatkan sebagai modal pemenangan paslon 02 dalan Aswin
Lebih lanjut, Adim Anshar menguraikan, perlu ada tindakan oleh aparat penegak hukum atas dugaan penggunaan DD karena bisa masuk di ranah tindak pidana korupsi agar paslon 02 segera diperiksa karena mencari manfaat dari program dana desa
Berdasarkan seluruh alasan-alasan dan dalil-dalil di atas paslon 01 meminta kepada Mahkamah Agung untuk mendiskualifikasi pasangan 02 sehingga ada pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang berniat akan maju Pilkada 2020 4 tidak semudah yang dibayangkan untuk mempergunakan uang negara
Pewarta: (ZH)
Dikutip dari : Mitrapol.com, Medan
Admin : Iskandar Hasibuan