
Pimpinan Umum Media PT.Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sejumlah LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Pimpinan Media dan Wartawan, mendesak Polisi dan Kejaksaan agar mengusut Aliran Dana, yang dibagi – bagi Pihak Diskomimfo Mandailing Natal, atas nama Bupati/Wakil Bupati, Selasa(18/4) di Aula Kantor Bupati, kepada sejumlah orang yang mengaku Profesinya Wartawan.
” Dalam surat edaran yang ditandatanggani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dewan Pers melarang Wartawan, perusahaan Pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun,” Ujar Pimpinan Umum/ Penanggung Jawab Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan, Rabu malam(19/4) di Panyabungan.

Benarkah ini semua Wartawan..?
Kata Iskandar, pihak Diskomimfo Mandailing Natal, perlu di Lidik Polisi ataupun Kejaksaan, soal Dana yang dibagi – bagi darimana sumber dananya, yg jelas tidak ada di APBD soal THR tercantum.
Memang, beberapa hari terahir ini ada sejumlah Wartawan dan OPD yang mengutarakan bahwa setiap OPD setor Rp 10.000.000.- gunanya untuk THR Pimpinan Kepada Wartawan ( Pimpinan yg mana tidak disebutkan).
Disampaikan, Tunjangan Hari Raya atau yang sering kita singkat menjadi THR adalah pembicaraan ditengah masyarakat dan khususnya Wartawan Mandailing Natal.
Memang, Ujar Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah secara khusus kepada Wartawan Malintang Pos Group, bahwa bagi – bagi THR dengan mengatas namakan Profesi Wartawan di Aula Kantor Bupati Madina, harus diusut Polisi dan Kejaksaan, soal dananya darimana diperoleh pihak Diskomimfo.
Kenapa..? di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal, melalui Dinas Komimfo ” membagikan” THR ke sejumlah oknum Lembaga dan oknum mengatasnamakan profesi wartawan, Selasa (18/04/23).
Kata Khairunnisyah, pemberian THR, bingkisan, atau parsel menjelang Lebaran kepada Jurnalis tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, tapi berpotensi memempengaruhi independensi Jurnalis dalam menulis karya jurnalistiknya.
” Larangan itu juga ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 2 Undang Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik,” Ujar Ketua LSM yg selalu menyoroti kinerja pemerintah itu.
” saya baca di Media Online, bahwa Dewan Pers mengeluarkan surat edaran terkait larangan wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan media dibawah naungan Dewan Pers mengirim surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi pemerintah dan perusahaan,” ujar Khairunnisyah lagi.
Kata dia, Surat edaran Nomor 01/SE-DP/IV/2023 tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi THR Bagi Wartawan dan Larangan Meminta THR atau Bentuk Lainnya Kepada Siapapun, menjadi dasar bagi Polisi dan Kejaksaan melakukan penyelidikan.
Dikatakan, surat edaran yang ditandatanggani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dewan Pers melarang wartawan, perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun.
” apabila ditemukan praktik meminta-minta THR itu, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers yang terdaftar di Dewan Pers, ” ujar Khairunnisyah mengulangi keterangan Ketua Dewan Pers tersebut.
Informasi yang diperoleh Wartawan Malintang Pos Group, bahwa sejumlah Wartawan telah mengembalikan THR ( Belum Konfirmasi) yg dibagikan pihak Diskomimfo di Aula Kantor Bupati( Red)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.