
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Advocad yang juga Ketua PERADI di Tabagsel H.M.Ridwan Rangkuty,SH.MH, mengutarakan jika ingin Menegakkan hukum jangan Melanggar hukum
Kenapa..? Baliho yang terpasang di di lokasi perkebunan PTPN IV yang kalimatnya:
Himbauan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, tanah ini didampingi dan dikawal oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ,
Dilarang keras melakukan penguasaan secara liar di areal PTPN IV, bagi yang melanggar akan dituntut secara hukum baik perdata maupun pidana .
(Pasal 1365 KUH.Perdata, Undang Undang
Tindak Pidana Korupsi No.20 tahun 2001, pasal 385 KUH, dan Peraturan perundang-undangan No.51 tahun 1960.
” Dari kalimat yang ditulis dalam baliho tersebut yang judulnya himbauan tapi isinya ancaman,” Ujar HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Selasa(7/6) di Akun Facebooknya Menanggapi Baliho PTPN 4 yang dipasang dilokasi sengketa lahan dengan warga Batahan.
Kata Rangkuty, dari kalimat baliho tersebut yang menurut saya sangat ditagukan keasliannya, bukan produk jaksa sebagai pengacara negara
Sehingga penting untuk dikonfirmasi kepada Bapak Kajari Panyabunga dengan alasan yuridis sbb.
1. Bahwa kalimat ” tanah ini didampingi dan dikawal oleh pengacara negara ” menurut hukum kalimat didampingi/mendampingi ditujukan kepada orang sebagai subyek hukum dimana seorang Advokat mendampingi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, bukan terhadap barang atau benda-benda tetap.
Jaksa sebagai Pengacara Negara hanya berwenang mewakili Negara/Perusahaan Negara/BUMN dalam bidang KEPERDATAAN di Pengadilan maupun di luar pengadilan atas penyelamatan asset negara berdasar putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Dalam baliho tersebut jaksa sebagai pengacara negara tidak mencantumkan alas hak PTPN IV atas tanah areal PTPN IV yang dilarang dikuasai tersebut, apakah berdasar alas hak SHM, HGU atau Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Ancaman tuntutan perdata dan pidana dengan mencantumkan pasal 1365 KUH.Perdata, tentang ganti kerugian, UU TIPIKOR, menurut saya SANGAT tidak tepat, karena justru sebaliknya bahwa PTPN IV lah yang diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian
Karena menguasai tanah masyarakat yang sudah bersertifikat Hak Milik, sehingga menurut Hukum PTPN IV lah yang wajib mengganti kerugian masyarakat sesuai dengan pasal 1365 KUH.PERDATA tersebut.
4. Pencantuman PERPU NO.51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
menurut saya justru menjadi bumerang terhadap PTPN IV, Karena justru PTPN IV lah yang menguasai Tanah Tanah masyarakat milik perseorangan yang sudah bersertifikat hak milik tanpa izin masyarakat selaku yang berhak vide pasal 1 huruf b. PERPU NO.51 tahun 1960 tersebut. Mohon dipelajari dulu isi dan makna PERPU tersebut.
Pada intinya bahwa kita sebagai penegak hukum janganlah menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.
Masih kata Rangkuty, Masyarakat kita walaupun tinggal di pedesaan sudah banyak yang pintar dan menjadi tokoh masyarakat yang mengerti hukum
Dan masyarakat Mandailing Natal,tidak pernah takut dengan ancaman atau ditakuti takuti dengan hukuman penjara kalau memang yang diperjuangkan itu adalah hak dan kebenaran demi keadilan, tulis HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH di Akun Facebooknya ( Rel/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.