P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Dua oknum ASN di lingkungan Pemko Padangsidimpuan berinisial FSH sebagai pengguna anggaran BOK Puskesmas Sadabuan yang juga eks pejabat kepala Puskesmas Sadabuan dan berinisial SM pengelola anggaran BOK di Puskesmas Sadabuan di mana keduanya sudah ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus korupsi mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Sedianya hari ini Senin, (31/5/2021) keduanya diperiksa terkait kasus korupsi insentif penggunaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 di UPTD Puskesmas Sadabuan, dan Dinas Kesehatan Pemko Padangsidimpuan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) P.Sidimpuan Hendry Silitonga SH.M.H ,melalui Kasi Intel Sonang Simanjuntak SH M.H Senin (31/5/2021) mengatakan Penyidik Pidsus sejatinya memeriksa keduanya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, FSH tersangka dalam sebagai pengguna anggaran BOK Puskesmas yang juga sebagai pejabat Kepala Puskesmas.
“Kemudian satu lagi berinisial SM, pengelola anggaran BOK di Puskesmas Sadabuan. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi juntho Pasal 55 Ayat 1 tentang KUH Pidana,” tegasnya.
Sonang Menuturkan penyidik Pidsus Kejari Padangsidimpuan hari ini Senin ( 31 Mei 2021) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Sadabuan , hal tersebut adalah untuk melengkapi berkas perkara.
” Betul sudah melayangkan surat pemanggilan namun mangkir dari panggilan penyidik, Keduanya di nilai tidak Kooperatif ” kata Sonang .
Sonang menambahkan , terkait mangkirnya kedua Tersangka , penyidik akan melakukan pemanggilan berikutnya, kepada kedua tersangka dijadwalkan pada hari Kamis ( 3 Juni 2021 ) Kita lakukan pemanggilan kembali dan apabila tersangka juga tetap mangkir / tidak hadir maka jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Negeri akan melakukan upaya paksa, ucapnya lagi(Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.