Soal Cakades, Panitia Pilkades Hutagodang Muda Paling Bertanggung Jawab

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Ketua Komisi 1 DPRD ( 2009 -2014) Madina, Iskandar Hasibuan,SE,mengutarakan jika benar Panitia Pilkades Hutagodang Muda Kec.Siabu Kab.Madina, telah Mencurangi 2(Dua) Cakades dari 7 Cakades yang mendaftar, tanpa alasan yang jelas sesuai Perbup No : 62 Tahun 2022, itu sudah pelanggaran dan mencoreng nama Bupati Mandailing Natal.

” Setahu saya dan sesuai stetmen Kadis PMD Madina, yang paling bertanggung jawab terkait Pilkades adalah Panitia Pilkades, jadi Panitia harus punya dasar hukum yang jelas untuk menetapkan Cakades,” Ujar Mantan Ketua Komisi 1 DPRD ( Priode 2009 -2014) Madina Iskandar Hasibuan,SE, Rabu malam(26/7) dirumahnya saat dimintai Wartawan, pendapatnya.

Informasi dari Wartawan, Kedua calon itu sama-sama maju di pencalonan Kepala Desa Huta Godang Muda dan sudah menyerahkan berkas ke Panitia Pilkades.

Dikatakan mereka, Ada tujuh(7) Bakal Calon Kepala Desa, yang menyerahkan berkas kepada panitia Pilkades Huta Godang Muda, tentu ada penjaringan berkas dari panitia untuk menetapkan 5 Calon Kades sebagai ketentuan yang diatur peraturan Bupati nomor 62 tahun 2022, yakni sebanyak-banyaknya 5 calon.

Bagaimana Cara menetapkan 5 Cakades..? Tanya Wartawan “Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada BAB IV Pasal 20 kan ada,” Ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Kata dia, Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, dilakukan seleksi tambahan terdiri dari :Bobot nilai administrasi dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia;

Dan ada, Tes tertulis, Tes Tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan apabila belum ditemukan 5 (lima) bakal calon Kepala Desa setelah dilakukan penilaian terhadap administrasi bakal calon Kepala Desa.

Serta, Apabila masih terdapat nilai yang sama sehingga belum diperoleh 5 (lima) bakal calon Kepala Desa sebagaimana disebutkan pada huruf c, maka dilakukan seleksi tes tertulis ulang sampai dengan diperoleh 5 (lima) bakal calon Kepala Desa.

” apakah ini sudah dilakukan oleh Panitia, jika sudah, tentu tidak ada yg menggugat dan protes, ini ada 2 Bacalon Kades yang menggugat, bisa jadi mereka melihat Panitia Curang,” ujar Iskandar Hasibuan yang juga Pimpinan Umum/ Penanggung Jawab Malintang Pos Group itu.

Begitupun, kita minta Camat Siabu juga agar proaktif, jangan mentang – mentang Tanggung jawab di Panitia Pilkades, lalu dibiarkan.

” Sebagai Mantan Anggota DPRD Madina dari Dapil 5, menghimbau semua pihak agar tetap menjaga Kamtibmas, agar tidak muncul persoalan di Desa,” ujar Iskandar Hasibuan ( Dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Polres Madina Peduli Korban Kebakaran di Desa Darussalam.

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Polres Mandailing Natal, peduli korban kebakaran rumah di wilayah Pagaran Lombang  Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan. Peristiwa kebakaran itu terjadi, Rabu (6/11/2024). 1 unit rumah hangus terbakar, dan 1…

    Read more

    Continue reading
    Waktu DPRD Sumut, Harun Mustafa Sudah Bantu Ratusan Masjid

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Diam diam, ternyata Harun Mustafa Nasution sejak manjadi Wakil Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara, sudah membantu Pembangunan ratusan Masjid di seluruh Kabupaten Mandailing Natal. Terbukti, Harun Mustafa Nasution…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.