MEDAN(Malintangpos Online): Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) di Tabagsel, mendesak KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi) segera turun ke Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara.
Untuk apa..? Surat Direktur PT.Sago Nauli Nomor : 074/SN.Mdn/ X/2020,
Perihal : Permohonan tindak lanjut pertimbangan teknis lahan seluas 386,8 ha di Desa Sinunukan VI Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal di poin 6. Bahwa atas lahan yang kami mohonkan pertimbangan teknis kepada Kantor Pertahanan Kabupaten Mandailing Natal sudah kami berikan kompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 ( 5 miliar rupiah).
” Kompensasi Rp 5.000.000.000,- kepada siapa, apakah kepada BPN Mandailing Natal atau kepada siapa,ini yang membuat warga di Desa Sinunukan VI heran,makanya KPK harus menyelidikinya agar jelas,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah,Selasa malam(12/1) di Kota Medan.
Selain itu, sebagai Pengurus LSM yang mendapat informasi soal biaya Pertek Rp 5.000.000.000,- seperti di isi surat PT.Sago Nauli Nomor : 074/SN.Mdn/ X/2020 merasa heran dengan tidak adanya tembusan surat ke DPRD Mandailing Natal.
Maksudnya..? Kami coba tanya ke DPRD apakah surat PT.Sago Nauli ada Tembusan ke DPRD,ternyata tidak, seharusnya adalah ke DPRD,sebab DPRD harus tau soal sengketa lahan di tengah -tengah masyarakat.
” Ketika timbul masalah, seperti Panen TBS yang dilaporkan warga ke Polres Mandailing Natal tanggal 3 Januari 2021 yang lalu,pasti banyak LSM dan Wartawan yg menanyakan persoalan itu, misalnya,” Ujar Khairunnisyah.
Karena itu, Ujar Hamdani Hasibuan Aktivis Sosial di Medan, untuk menyelesaikan persoalan lahan antara PT.Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni ataupun dengan warga Kec.Batahan,sebaiknya KPK melakukan penyelidikan dana kompensasi Rp 5.000.000.000,- yang telah dibayar PT.Sago Nauli.
” Dana Rp 5 Milyar sebagai kompensasi atau biaya Pertek dari lahan 386,8 Ha apa tidak terlalu besar atau dana tersebut sebagai dana suap agar lahan menjadi milik PT.SN, karena itu selain KPK di desak warga,juga DPRD harus panggil Direktur PT.SN guna klarifikasi,” ujar Hamdani Hasibuan.
Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Batahan, membacakan surat PT.Sago Nauli yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Mandailing Natal,yang isinya : Surat permohonan pertimbangan teknis pertahanan yang kami ajukan kepada kantor pertahanan Kabupaten Mandailing Natal Di desa Sinunuk VI kecamatan batahan kabupaten Mandailing Natal nomor : 071/ SN – mdn/X / 2020 tanggal 5 Oktober 2020.
Namun sampai saat ini masih belum dapat dilaksanakan dengan alasan yaitu adanya penambahan lahan warga transmigrasi di desa sinunukan VI yang semula 2 ha/kk ditambah 0,5 ha menjadi 2,5 ha/kk sebanyak 405 KK
Maka perlu kami sampaikan agar dapat menjadi pertimbangan Ibu Kepala Kantor pertahanan Kabupaten Mandailing Natal hal-hal sebagai berikut :
1. Persetujuan prinsip pelepasan areal hutan untuk lokasi pemukiman transmigrasi P4HDR sinunukan 6 No. 700/ Menhut-VII /1997 tanggal 19 Juni 1997 dan lebih lanjut dijelaskan dalam surat No. S 15 4/ ManLHK/PKTL. 2/3/2016 tanggal 3 Maret 2016 perihal penjelasan atas tidak lanjut penyelesaian pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman transmigrasi sinunukan VI seluas 910 ha di Kabupaten Mandailing Natal.
2. Alokasi pemanfaatan dan penggunaan lahan transmigrasi di desa VI sebagai berikut:
Lahan pekarangan (0.5 Ha x 405 Kk) = 202.5 ha
Lahan usaha I ( 0.5 Ha X 405 KK) = 202.5 ha
Lahan usaha II (1 Ha x 405 KK) = 405 ha
Untuk fasilitas Umum + Jalan = 60.75 ha
Total = 870.75 ha.
3. Pemanfaatan dan penggunaan lahan .
Luas lahan peruntukan transmigrasi ( sesuai poin nomor satu) = 910ha.
Alokasi pemanfaatan dan penggunaan lahan transmigrasi = 870,75 ha
Sisa lahan = 39,25 ha
4. Bahwa sesuai dengan perjanjian kerjasama nomor: 13/PkS V / 2006 tanggal 8 Mei 2026 antara PT sago Nauli dengan koperasi perkebunan sawit murni pada pada pasal 422 bersama-sama pihak pertama melaksanakan kaplingan tanah Desa minimal 10% untuk diberikan kepada pihak pertama sebagai lahan inti yaitu seluas 221 ha dan dari sisa lahan yang ada poin nomor 3 yaitu seluas 39,25 ha kewajiban koperasi perkebunan sawit murni kepada PT Sago Nauli untuk memberikan lahan inti masih belum terpenuhi sehingga tidak mencukupi untuk diberikan lahan tambahan seluas 0,5 ha x 405 KK – 202.5 ha kepada warga transmigrasi sinunukan VI yang tergabung dalam koperasi produsen sawit murni
5. Dikarenakan pihak koperasi produsen sawit murni tidak mengakui hutang kepada bapak angkat sebesar Rp 15. 074 .349.280,97 maka pihak koperasi tidak berhak untuk menuntut tambahan lahan 0,5 ha X 405 Kk – 202.5 Ha untuk warga transmigrasi VI peserta plasma sawit
6. Bahwa atas lahan yang kami mohonkan pertimbangan teknis kepada kantor pertahanan Kabupaten Mandailing Natal sudah kami berikan kompensasi sebesar Ro. 5.000.000.000 ( 5 miliar rupiah)
7. Kami mengharapkan pertimbangan ibu kantah ATR /BPN Madinah untuk mengabulkan permohonan pertimbangan teknis yang telah kami ajukan pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu mengingat pertimbangan teknis ini merupakan salah satu persyaratan pemenuhan komitmen untuk izin lokasi yang telah diterbitkan oleh lembaga OSS,Ditandatangani Direktur Utama Syafrina Siregar, S. IP ( Isk)
Admin : Iskandar hasibuan.