
PANYABUNGAN (Malintangpos Online): ” Kemana BLT-DD, Tanda Tangan Palsu,” Itulah mungkin yang membuat BPD dan Warga ” Gusar ” dan Melaporkan Kades Manambin Kecamatan Kotanopan EL ke – Bupati Mandailing Natal,Kamis(15/12).
Wartawan Malintang Pos Group Siti Khoiriah yang langsung, mengikuti kehadiran warga, melaporkan warga dan BPD Manambin, selain ingin silahturahmi ke Bupati, juga sekaligus melaporkan sejumlah dugaan ” Korupsi dan Tanda Tangan Palsu ” yang diduga dilakukan Kades,antara lain.
1. Dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat yang dipergunakan untuk pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III
Dimana dananya sudah dicairkan oleh Kepala Desa dan katanya sudah diserahkan kepada masyarat pada tanggal 15 Agustus 2022 dalam berita acara penyaluran bantuan langsung tunai yang pada kenyataanya belum diserahkan.
2. Banyaknya bangunan yang belum terealisasi sementara anggaranya sudah cair.
Sementara itu ,realisasi penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2022 sampai saat ini bulan September 2022 yang baru direalisasikan, sepengetahuan BPD yaitu
1.Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak Enam Bulan
2 Insentif magrib mengaji/ bilal mait sebanyak Enam bulan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat diantaranya
a. Pemeliharaan saluran Irigasi dengan Anggaran senilai Rp. 195.458.000
Pertanian dan Peternakan dengan Anggaran senilai Rp. 37.005.000.
3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dengan Anggaran senilai Rp. 61.048.480
4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 12 bulan sejumlah Rp. 305.242.400 dan yang
telah disalurkan sebanyak dua tahap yaitu enambulan terhitung dari bulan Januari sampai bulan Juni.
5. Margrib mengaji dua belas bulan Rp. 22.000.000 dan yang sudah tersalurkan baru enam bulan.
Sebelumya Ketua BPD Desa Manambin, Khoirul Azmi menyampaikan bahwa ia telah memberikan laporan kepada Camat Kotanopan, Pangeran Hidayad
Serta ke PMD Madina baik itu secara lisan maupun tulisan , akan tetapi baik itu dari pihak Camat dan PMD Madina belum ada respon dan tindak lanjut.
Hollad Daulay salah satu masyarakat Desa Manambin menyampaikan bahwa BPD dan Masyarakat Desa Manambin telah melakukan dua kali rapat desa dengan Kepala Desa.
Akan tetapi, pada rapat pertama Kepala Desa tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Hingga pada rapat kedua BPD dan masyarakat melakukan rapat kedua yang dihadiri oleh Kabid PMD, Hasan Basri, Camat Kota Nopan, Pangeran Hidayat, Polsek Kotanopan, hingga pada rapat kedua ini Kepala Desa Manambin mengakui bahwa ia telah mencairkan dana BLT dan sudah memakainya.
Setelah menunggu sekitar 3 jam akhirnya masyarakat Desa Manambin bisa bertemu dengan Pemerintah Daerah Mandailing Natal yang dalam hal ini di wakili oleh Asisten Sahnan Batubara, Kepala Dinas PMD Madina Mukhsin Nasution, Inspektur Inspektorat Madina, Rahmad Daulay.
Dalam rapat tersebut Kepala Dinas PMD Madina, Mukhsin Nasution menyampaikan bahwa Kepala Desa tersebut telah mengakui perbuatanya bahwa ia telah mencairkan dana BLT di Desa Manambin dan ia telah menggunakanya
Serta, ia berjanji akan menggantinya pada tanggal 30/31 Desember mendatang serta ia berjanji akan membangun beberapa pembangunan yang belum terealisasikan.
Hal ini dikuatkan oleh surat perjanjian yang dibuatnya di dalam surat pernyataan yang sudah diserahkanya kepada Camat dan Kadis PMD Madina.
Apabila pada tanggal yang sudah di tentukan Kepala Desa tersebut tidak melakukan ganti rugi maka oleh masyarakat akan melaporkannya ke pihak berwajib dan warga pulang dengan tertib ke Desa Manambin ( Riah)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.