
JAKARTA(Malintangpos Online): Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, menyesalkan ” Lambannya ” Kabag Tatata Pemerintahan, Kadis PMD dan Sekdakab Madina, untuk menyelesaikan persoalan Administerasi Desa Hutadangka yang pindah ke – Wilayah Kecamatan Hutabargot.
” Persoalan Desa Hutadangka, sebaiknya Bupati/Wakil Bupati, tegas dan memanggil semua yang terkait dengan masalah yang merugikan warga desa tersebut,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Selasa(12/7) di Gedung DPR.RI kepada Wartawan Malintang Pos Group Biro Jakarta.

Soal Perda Penekaran Desa..? Aneh juga Kabag Tata Pemerintahan, Ka.Perpustakaan Arsip Daerah, Sekda Madina, bisa ngak tau dimana Arsip Perda tersebut, kalau memang benar ada.
” Memang waktu Penekaran Desa apa dasarnya ia, tapi ngak usahlah kita persoalkan yang sudah terjadi, solusi yang tepat dan pas kita upayakan,” Ujar Ketua LSM tersebut.

Bagaimana caranya..? Tanya Wartawan ” Kuncinya kan Bupati/Wakil Bupati, panggil semua stafnya yang terkait dengan persoalan dan apa kendala, jangan hanya surat, jemput bola ke Kemendagri,” Ujarnya dengan tegas
Bila perlu, ujar Ketua LSM tersebut, Baik Kabag Tata Pemerintahan, Kadis PMD, Ka Perpustakaan dan Arsip Daerah, Sekda, bersama – sama dengan DPRD Madina, menghadap ke Kemendagri di Jakarta agar cepat selesai.
” Berlama – lama, yang rugi masyarakat Desa Hutadangka, hak – hak mereka bisa ngak ada nanti, sekarang saja mereka sudah mengeluh,” katanya

Kadis PMD Madina Parlin Lubis yang dikonfirmasi Via WhatsApp, Senin(11/7), mengutarakan pindahnya Administerasi Desa Hutadangka sudah lama.
” kesalahan itu dulu, saat desa ditangani oleh bagian pemerintahan, saat ini PMD sedang mengupayakan agar Hutadangka kembali ke Kotanopan,” Ujar Parlin Lubis.
Hanya saja terbentur di persyaratan (Perda Madina) tentang pembentukan desa -desa di Madina sangat sulit kami temukan.

” di Bagian Hukum inda adong niba be , di Tapem pe soni dan di Sekretariat Dewan pe inda pasuo, ” tulis Parlin melalui WhatsApp ketika ditanya.
Soal Proses DD..? secara kode wilayah yg masalah , tapi secara keberadaan atau proses Dana Desa, tidak mempengaruhi proses pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban Dana Desa (DD).
” tetap mereka masuk Kecamatan Kotanopan, hanya ada kodefikasi desa yg membuat mereka masuk ke Kec.Hutabargot

Kata Kadis PMD,Itu dua hal yg berbeda, karena Kodefikasi ranah nya Kemendagri, Sedangkan DD ranah nya Kemendes dan soal DD ngak ada dirugikan.
Soal urusan..? Terkait segala urusan yg ditangani oleh Kemendes tidak ada persoalan, Hanya kode nya saja yg salah
” Kalau secara defacto kan tetap berada di wilayah Kecamatan Kotanopan,” tulis Parlin di WhatsApp nya( Dita/Aris)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








