JAKARTA(Malintangpos Online): Diterimanya Permohonan Gugatan Paslon Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal HM.Jafar Sukhairi Nasution -Atika Azmi Utammi Nasution(SUKA) oleh Mahkamah Konstitusi(MK) sesuai dengan e-BRPK Perkara Nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021 adalah langkah awal untuk membuktikan bahwa kebenaran itu tidak pernah kalah.
” Yakinlah, satu persatu kebenaran itu akan datang dan saya tidak menuduh ada yang tidak benar dari 3 Paslon Bupati/Wakil Bupati Madina,tapi yang saya bilang tidak pernah kalah yang benar,itu saja,” Ujar A.Halim Zukri Nasution,SH di Jakarta,Senin(18/1) usai mengetahui Permohonan SUKA telah tercatat di e-BRPK Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata A.Halim yang putra Kota Panyabungan itu, pilkada Madina 09 Desember 2020 lalu selalu menjadi perbincangan ditengah masyarakat, karena yang calon Bupati adalah Bupati dan Wakil Bupati Madina priode 2016- 2021 dan Satunya lagi pendatang baru HM.Sofwat Nasution.
Kata dia, selisih antara Paslon Dahlan -Aswin Vs Sukhairi -Atika sangat sedikit,sehingga melaju ke MK,karena pihak Sukhairi -Atika tidak menerima hasil hitungan KPU Mandailing Natal sesuai dengan keputusan KPU Mandailing Natal.
” Yakinlah kebenaran itu akan muncul, mari kita ikuti proses gugatan yang sudah tercatat di e-BRPK Mahkamah Konstitusi(MK),” ujarnya di Jakarta( RN/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.