Soal IPR dan WPR Tambang Emas, Ini Komentar Advocat Nasional dan Politisi Golkar Sumatera Utara

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Persoalan untuk mendapatkan IPR( Izin Pertambangan Rakyat) dan WPR( Wilayah Pertambangan Rakyat) bagi ribuan orang Penambang Emas disejumlah Desa diwilayah Mandailing Natal, pasti dapat secepatnya jika Pemerintah ( Bupati) serius memperjuangkanya.

” IPR dan WPR  Pertambangan Emas untuk warga bisa segera didapat,  apabila Pemda Madina serius dan betul- betul mengurus izinnya,” Ujar Advocat Nasional asal Mandailing Natal,H.Mohd.Amin Nasution.SH.MH, kepada Wartawan, Minggu(01/03) ketika dihuhungi, Via selular dari Kota Panyabungan.

Kata dia, imformasi yang beredar dari orang yg dekat dengan Bupati,yang dapat dipercaya, katanya mandegnya izin tersebut adalah di Pemprov Sumut.

” mestinya ditelusuri apa masalahnya, bila perlu dilakukan upaya hukum administrasi yg menetapkan bahwa permohonan/surat harus dijawab dalam tempo 14 hari kerja,” Ujar Warga Kota Panyabungan itu.

Dan bila upaya ini belum berhasil juga, bawa saja ke Pengadilan TUN,biar publik tahu siapa oknum pejabat di Pemrov Sumut yg mempersulit keluarnya IPR dan WPR di Madina.

” Sata yakin, apabila sudah terpublikasi melalui proses hukum, oknum yg mempersulit tersebut akan ciut nyalinya dan pasti akan buang badan dan dalam kondisi yg demikian akan terbuka jalan yg lebih mulus untuk keluarnya IPR dan WPR tsb,” Ujar Mohd.Amin Nasution yang Alumni SMAN 1 Panyabungan itum

Sekarang pertanyaannya,  apakah Pemda Madina siap berkonfrontasi dengan Pemprov Sumut, perihal IPR dan WPR ini dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan rakyat Madina.

Kenapa..?:Karena semuanya berpulang kepada sikap mental dari pejabat Pemda Madina.

” Kalau ditanya soal regulasinya pasti ada sesuai dengan kewenangan otonomi daerah masing – masing, dimana pemprov itu dalam hal regulasi hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat yg tidak punya kewenangan utk mengutak atik kewenangan pemkab,” katanya dengan nada tinggim

Kata dia, sementara pemerintah pusat sudah mengeluarkan regulasi tentang IPR dan WPR yg bertujuan untuk mengatur tehnis mensejahterakan rakyat di kabupaten.

” Kalau ternyata ada kebijakan pemprov yg mempersulit tentang implementasi IPR dan WPR tsb, maka kebijakan pemprov dimaksud masuk dalam ranah *onrechtmatige overheid daad* (perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh penguasa) yg secara otomatis bisa digugat di Pengadilan TUN,” Ujar Direktur LBH Al -Amin tersebut.

Sedangkan anggota DPRD Sumut yg juga Ketua DPD.Golkar Madina,H.Aswin Parinduri.SH, mengutarakan pemerintah harus memberikan vokasi dan bimbingan kepada masyarakat untuk mengurus izin dan membantunya agar IPR bisa keluar.

” Kalau mengikuti regulasi yang ada pasti keluar IPR dan WPR, tetapi Pemkab Madina harus serius membantu warganya untuk mendapatkan IPR dan WPR,” ujar H.Aswin Parinduri.SH yang juga ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut itu( Dita/ Isk).

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Laskar Merah Putih Kab.Madina Santuni Anak Yatim dan Bagi Takjil

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengurus Cabang Laskar Merah Putih(LMP ) Kabupaten Mandailing Natal, menyantuni 39 Anak Yatim di Kantornya Jalan Lintas Timur Kel.Pidoli Dolok Kec.Panyabungan dan sekaligus membagi Takjil kepada nasyarakat. Demikian…

    Read more

    Continue reading
    830 Areal Pertanian Terdampak, Tanggul Aek Muarasada Jebol, Petani Desak Bupati Madina Segera Perbaiki

    SIMANGAMBAT(Malintangpos Online): Sedikitnya sekitar 830 Hektare Areal Pertanian masyarakat diwilayah Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, rusak atau terancam Fuso, akibat Jebolnya Tanggul Aek Muarasada dan Batutunggal di Kel.Simangambat, Februari 2026…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses