
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Merpati Putih Tabagsel,Khairunnisyah, mendukung langkah Kadis Pendidikan Madina,dr.M.Faizal Situmorang, yang akan melakukan Pergantian Kepala Sekolah, terhadap Kepala Sekolah yang sudah dua Priode menjabat.
” Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Kepala Sekolah (Kepsek) SD/SMP dibatasi maksimal menjabat selama 2 periode (total 8 tahun) dan setelahnya dikembalikan menjadi guru,” Ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Merpati Putih Tabagsel,Khairunnisyah,Jumat(07/02) di Gedung DPRD Mandailing Natal.
Kata dia, langkah Plt.Kadis Pendidikan Madina,dr.Faizal Sitomorang adalah sangat tepat, karena ratusan Guru selama ini antri untuk menjadi Kepala Sekolah, tetapi nggak diberi kesempatan.
Padahal, jika diperhatikan jauh lebih berkemampuan yang belum Kasek daripada yang sudah kepala Sekolah.
Bayangkan, selama ini, jika seseorang sudah menjadi Kepala Sekolah, maka si Kepala Sekolah hingga Pensiun tetap menjadi Kepala Sekolah, padahal prestasinya tidak ada sama sekali.
Bolehkah Kasek di perpanjang lebih 2 Priode..? Tanya Wartawan ” Boleh, Perpanjangan lebih dari 2 periode hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, dengan catatan memiliki kinerja sangat baik,” ujarnya dengan sumringah
Dikatakannya, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membatasi jabatan kepala sekolah maksimal 2 periode (4 tahun per periode)
Menang Sebelumnya, aturan memperbolehkan hingga 4 periode (16 tahun), namun sekarang telah dicabut, katanya(Dita/Isk)
ADmin : Dita Risky Saputri.SKM.








