Soal Kerangkeng Manusia, Formasu Jakarta Apresiasi  Kapolda Sumut

JAKARTA(Malintangpos Online): Forum Mahasiswa Sumatera Utara yang berada di Jakarta memberikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap menetapkan 9 orang tersangka pada kasus tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Langkat

” kasus kerangkeng yang sempat menghebohkan publik di ungkap dengan cepat yang pasalnya Formasu Jakarta menyebut kasus kerangkeng ini terbilang cepat berhasil terungkap oknum – oknum yang terlibat di dalamnya,ujar Ketua Umum Formasu Jakarta, Selasa(22/3) Via WhatsApp ke Redaksi.

” kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan terkait ditemukannya tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Non Aktif,” ujarnya.

Kata dia, Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami pelanggaran hukum lainnya terkait kasus kerangkeng manusia tersebut.

Dedi Siregar , mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk prestasi Kapolda Sumut Irjen.Pol.Panca Putra Simanjuntak, M.Si. beserta jajaran yang patut kita apresiasi

” mengingat angka kejahatan di Sumut sudah sangat berkurang berkat kesiagaan aparat kepolisian di daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya

Para tersangka juga terancam hukuman 15 tahun pidana. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan hukuman pidana tambahan sepertiga dari pidana pokok, sebutnya.

” dengan keberhasilan Kapolda Sumut Irjen.Pol.Panca Putra Simanjuntak, M.Si. dan jajaran pengungkapan kasus kerangkeng dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dengan menetapkan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia tersebut patut di ajungi jempol ” ujar Dedi.

Sebagai informasi bahwa saat ini pihak Polda Sumut telah berhasil mengungkap dan menetapkan sebanyak 9 orang tersangka

Ke – Sembilan tersangka tersebut berinisial, HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, SP dan TS. Adapun ke tujuh tersangka ditetapkan karena diduga terlibat penganiayaan hingga korban kerangkeng manusia tersebut tewas.

Sementara itu, dua tersangka lainnya SP dan PS diduga sebagai pelaku kerangkeng.

Selain itu, kinerja Kapolda Sumut dinilai signifikan dalam upaya untuk memberantas kejahatan di Sumut.

Kami sangat mengapresiasi kinerja dan respons cepat dari jajaran Polda Sumut yang bekerja cepat untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolda Sumut yang terus bekerja tanpa lelah untuk melakukan penyidikan kasus ini, dan kami juga mendoakan agar polisi dapat menuntaskan kasus ini secara tuntas dan sesuai harapan masyarakat.Katanya ( DS/Red)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    1 Orang Polisi, Polres Madina Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Pengepul Berondolan Sawit

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, menetapkan tiga orang pelaku penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek ditetapkan sebagai tersangka. Identitas tersangka yakni Aiptu…

    Read more

    Continue reading
    Media Malintang Pos Masih Dibutuhkan Masyarakat Sumatera Utara (2)

    Koran Malintang Pos, pernah oleh Bupati Mandailing Natal, tidak boleh dibaca oleh Pejabat, hingga ke Kepala Desa dan Kepala Sekolah disurati Bupati secara resmi. Kenapa..? Waktu itu Redaksi Malintang Pos…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.