
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sekretaris GMNI Madina Rajab Husein, mendesak Plt.Kadis Kesehatan, agar gerak cepat bertindak, mencari solusi tentang Paracetamol Sirup yang masih banyak beredar di Mandailing Natal.
” menanggapi surat edaran dari Kemenkes RI, Nomor : SR.01.05./III/3461/2022, yang memberikan instruksi semua Apotek Stop penjualan obat sirup dan larangan mengkonsumsi obat sirup, GMNI sangat sepakat,” Ujar Sekretaris DPC.GMNI Madina Rajab Husein,Sabtu(22/10) Via WhaysApp ke Redaksi.
Kata dia, kalau kita kaitkan dengan muncul surat edaran ini mereka hanya mengantisipasi supaya tidak ada korban seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.
” dimana telah terjadi sedikitnya 66 orang anak meninggal, usai mengonsumsi obat sirup yang mengandung paracetamol,” katanya
Dikatakan, terdapat 3 senyawa di dalam obat tersebut diantaranya ” ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether alias etilon glikol butil ether (EGBE).
Karena itu, Kami dari DPC.GMNI mendesak kepada Dinas Kesehatan Mandailing Natal, agar bertinjak cepat terhadap kasus ini, supaya tidak ada memakan korban seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.
Terkhusus untuk Dinas Kesehatan Mandailing Natal, agar merazia ataupun melakukan kunjungan terhadap Rumah sakit, apotek – apotek swasta, Puskesmas, toko-toko obat dan lain-lain yang berkaitan dengan kesehatan untuk menarik obat sirup yang mengandung paracetamol dan evaluasi terhadap obat sirup yang masih beredar saat ini.
” Kita dari DPC.GMNI Madina, jika Kadis Kesehatan ingin turun melakukan razia/Himbauan, akan siap mendampingi,” ujarnya( Dita)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








