PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Ini Pernyataan Tokoh Politik Soal Perbup No.62 Tahun 2022 Soal Pilkades ,” Ketua DPD.Partai Ummat Mandailing Natal Haji As.Imran Khaitamy Daulay,SH, bahwa Prinsif dasarnya, setiap tindakan atau kebijakan atau keputusan yang bertentangan dengan hukum, maka hasilnya batal demi hukum.
” setiap tindakan atau kebijakan atau keputusan yang bertentangan dengan hukum, maka hasilnya batal demi hukum,” Ujar Ketua DPD.Partai Ummat Madina Haji As.Imran Khaitamy Daulay,SH,Minggu malam(8/1) Via WhatsApp Ke – Redaksi, soal Perbup No 62 Tahun 2022 Tentang Pilkades Serentak.
Kata Mantan Ketua DPRD itu, Kalau perhitungan suara pada pilkades yang membatalkan kertas suara yang dibenarkan oleh ketentuan hukum, maka hasil perhitungan suara tersebut Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.
Solusinya, sepanjang kotak suara masih terjaga keamanannya, dapat dilakukan perhitungan ulang dengan membuka kotak suara setelah terlebih dahulu diputuskan masalah keabsahan coblosan yang kandas sampai ke lipatan terbawah kertas suara .
Kata Politisi kawakan itu, Apabila pihak pihak terkait tidak dapat menghasilkan kesepakatan terhadap keabsahan jenis coblosan tersebut
” sebaiknya Bupati Madina memerintahkan panitia pilkades untuk menyelenggarakan pilkades ulang, yang dimulai dari tahapan pemungutan suara,” Ujar H.As Imran Khaitamy Daulay,SH, yang Ketua DPD.Partai Ummat Madina itu ( Red)
Admib : Iskandar Hasibuan…