Soal Perkara Penganiayaan, Kapolsek Batang Toru: Penyidik Bekerja Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

BATANGTORU(Malintangpos Online): Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang tengah diproses Polsek Batang Toru mendapat perhatian setelah muncul sejumlah keberatan dan sorotan terhadap proses hukum yang berjalan. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Batang Toru, IPTU Danni M. Sidauruk, S.H., menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan, serta mekanisme penyidikan yang berlaku.

Menurut IPTU Danni, setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak didasarkan pada kepentingan salah satu pihak. Penyidik, kata dia, memiliki kewajiban untuk mendalami setiap laporan secara objektif sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menghormati setiap pendapat maupun keberatan yang disampaikan, namun perlu kami tegaskan bahwa proses penanganan perkara ini berjalan berdasarkan prosedur penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” kata IPTU Danni, Minggu (30/8/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut telah ditangani sejak laporan polisi diterima pada Juni 2026. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian tindakan kepolisian guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, pendalaman keterangan, pengumpulan alat bukti hingga pelaksanaan gelar perkara sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

IPTU Danni menegaskan bahwa setiap kesimpulan dalam penanganan perkara harus didasarkan pada hasil proses hukum tersebut.

Pihak kepolisian, lanjutnya, juga telah memberikan ruang kepada para pihak untuk mencari penyelesaian secara baik melalui mediasi.

Upaya tersebut dilakukan agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyidik tetap berkewajiban melanjutkan proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.

“Kami telah memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara baik. Ketika tidak tercapai penyelesaian, penyidik tetap berkewajiban melanjutkan proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Saling Lapor Diproses Berdasarkan Perkara Masing-masing

Terkait adanya laporan dari kedua belah pihak, IPTU Danni menjelaskan bahwa kondisi saling lapor tidak serta-merta membuat status hukum masing-masing pihak menjadi sama.

Menurutnya, setiap laporan polisi merupakan perkara yang harus diuji melalui proses pembuktian masing-masing.

Penyidik akan melihat fakta yang ditemukan, keterangan para pihak maupun saksi, alat bukti serta hasil penyelidikan dan penyidikan dalam setiap laporan.

“Adanya saling lapor tidak dengan sendirinya membuat status hukum para pihak harus sama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam suatu perkara, penentuan status hukum seseorang tidak semata-mata didasarkan pada siapa yang lebih dahulu membuat laporan ataupun siapa yang menjadi terlapor.

Setiap keputusan penyidik tetap harus memiliki dasar hukum dan didukung oleh bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

Karena itu, dua laporan yang saling berkaitan dapat mengalami perkembangan hukum yang berbeda apabila fakta dan alat bukti yang ditemukan juga berbeda.

IPTU Danni menekankan bahwa penyidik tidak membedakan pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum.

“Siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak yang sama, sementara penyidik bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan.

Apabila terdapat pihak yang menilai terdapat prosedur yang tidak sesuai, mekanisme hukum maupun pengawasan yang tersedia dapat ditempuh sesuai ketentuan.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari kontrol terhadap proses penegakan hukum sehingga setiap keberatan dapat diperiksa secara objektif.

IPTU Danni juga meminta agar tudingan terhadap aparat kepolisian disampaikan secara bertanggung jawab.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota, ia mempersilakan pihak yang memiliki informasi untuk menyampaikannya melalui jalur resmi serta melengkapi laporan dengan informasi maupun bukti yang dapat diperiksa.

“Kami tidak ingin berpolemik melalui ruang publik. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran anggota, silakan disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif,” tegasnya.

Ia mengatakan, penyampaian melalui mekanisme resmi diperlukan agar setiap informasi dapat diuji dan ditindaklanjuti secara proporsional.

Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan fakta dan tidak hanya berkembang menjadi tudingan di ruang publik.

IPTU Danni memastikan jajaran Polsek Batang Toru akan tetap menjalankan penanganan perkara secara profesional dan transparan.

Hak seluruh pihak yang terlibat, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan, tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, penyidik juga mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat maupun melakukan pembelaan hukum. Pada saat yang sama, penyidik tetap mempunyai kewajiban menyelesaikan perkara berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum,” pungkas IPTU Danni.(ISK/SS/ Red)

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Empat Anak di Panyabungan Tak Bisa Sekolah Disebabkan Faktor Ekonomi Orangtua Yang Memprihatinkan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Kasihan Sekali Ke Empat Anak Tersebut,” Ucapan itulah yg cocok dan pas diucapkan kepada Putra/Putri pasangan Poso Yasri (37) dan Miftahul Jannah (36) Penduduk Kel.Pidoli Dolok Kecamatan…

    Read more

    Continue reading
    Sepanjang 1 – 28 Agustus Polsek & Polres Tapsel Ungkap 11 Perkara Tindak Pidana Dengan 13 Tersangka

    TAPANULI SELATAN(Malintangpos Online): Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui patroli, sambang, dan berbagai kegiatan pencegahan. Ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana juga menjadi bagian penting dari…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses