
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepolisian Resort Mandailing Natal, terus fokus memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan tahap II, tersangka PETI ke Kejaksaan Negeri. Penyerahan tahap II dilaksanakan Kamis (23/06) dan diterima oleh JPU an. H. Manurung.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul AS,S.IK, SH, MH.
Dalam keterangannya Kapolres menyatakan tahap II ini sebagai salah satu bukti bahwa Polres Madina terus melaksanakan pemberantasan PETI.

“Benar. Kemarin hari Kamis, kami melakukan tahap II ke Kejari Madina. Ini salah satu bukti bahwa Polres, tidak diam saja terhadap PETI ,”tulis Kapolres melalui WhatsApp, Jumat (24/06) ketika dihubungi Wartawan.
Tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Madina, mendapat Apresiasi langsung dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Menurut Hinca Panjaitan, sikap tegas yang dilakukan oleh seluruh jajaran Polres Madina ini menunjukkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Madina tidak pernah main-main dengan kasus PETI.
Terus bergerak. Terus bekerja. Terus menegakkan hukum. Meski tak mudah, tapi aparat penegak hukum di Polres Madina terus bergerak menegakkan hukum atas PETI utk menyelamatkan lingkungan dan manusia.
” Karena itu saya apresiasi. Atas nama masyarakat dan Fraksi Partai Demokrat di Komisi III DPR RI kami apresiasi prestasi ini dan teruslah usut tuntas sampai ke akar akarnya,” tulis Hinca Panjaitan melalui WhatsApp nya.
Hinca Panjaitan juga berharap langkah ini menjadikan efek jera bagi para pelaku PETI lainnya. Sehingga menghentikan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan ini.

Tahap II yang dilakukan Polres Madina berdasarkan Surat Kapolres B/83/VI/RES.5.5./2022/Reskrim perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.
Dengan tersangka AA dan A dengan barang bukti satu unit Excavator yang saat ini dititip di tempat penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Madina ( WhatsApp/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.








