Soal Plasma Singkuang 1dan Pemanggilan Warga, Fraksi PDI Perjuangan Sumut Angkat Bicara

Sek.Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Ustadz Syahrul Efendi.Siregar

MEDAN(Malintangpos Online): ” Sebaiknya Polri lebih dekat dengan rakyat , bukan alat Konglomerat ,” Ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Ustadz Syahrul Efendi Siregar.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Ustadz Syahrul Efendi Siregar, Via WhatsApp Ke – Redaksi Malintang Pos Group, menanggapi persoalan antara Warga Singkuang 1 Kec.Muara Batang Gadis – PT.RPR yang sudah 18 Tahun soal Plas dan berujung pemanggilan warga oleh Polres Mandailing Natal.

Kata Wakil Ketua DPD.PDI Perjuangan Sumut itu, sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit yang banyak terjadi di beberapa daerah di indonesia , di sebabkan perusahaan kurang kepedulian terhadap penegakan undang- undang repormasi agraria

Dan bahkan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 menyebutkan tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

” akan tetapi banyak perusahaan kurang peduli dan bahkan menapikan sama sekali , sebagaimana masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis , berunjuk rasa terhadap PT.Rendi Permata Raya,” ujar Syahrul Efendi.

Kata dia, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit , dengan luas Areal lebih kurang 3.731 Ha , namun kepedulian 20 % Plasma terhadap masyarakat , sampai saat ini belum terwujud

” malah pengunjuk rasa menjadi korban pemangilan aparat penegak hukum Polres Mandailing Natal dengan surat pemanggilan Nomor : B/926/V/Res/1.25/2033/Reskrim , guna dimintai keterangan dengan tindak pidana penutupan pintu gerbang dengan beberpa karung berisi pasir,” ujarnya.

Oleh kerena itu , Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara menyampaikan lewat siaran pers nya menyatakan turut prihatin terhadap Pemanggilan pengunjuk rasa dengan alasan penutupan jalan tetsebut

” apa lagi nantinya dijadikan tersangka, bukankah bapak Kapolri Jendral Listio Sigit, menyampaikan bahwa Polri berbenah diri menjadi PRASISI ( prediktif, Responsibilitas, dan transparansi berkeadilan),” ujarnya.

Dikatakan Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara itu , meminta kepada pihak perusahaan untuk menempuh jalan musyawarah mupakat, dan mengutamakan kepentingan rakyat

Dan dalam waktu dekat komisi B DPRD Sumut , akan mengundang pihak terkait di antaranya , Polda sumatera Utara, Perusahaan PT Rendi,Badan Pertanahan Sumut, Dinas Perkebunan Sumut , Bupati Mandailing Natal Natal, Dinas Kehutanan dan tokoh Masyakat.

Oleh kerena itu , Ustad Syahrul yang juga Wakil Ketua DPD PDIperjuangan Sumut, bidang keagamaan tersebut , meminta kepada semua pihak agar dapat menahan diri serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara , terkhusus Polres Mandailing Natal .agar Netral,objektif ,dalam memproses pengaduan perusahaan

” jangan sempat rakyat yang menuntut haknya menjadi korban perusahaan,” pungkasnya.( WhatsApp/Red/Aris).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    100 Hari Kerja Bupati & Wakil Bupati, H.Erwin Efendi Lubis.SH : ” Tepikan Ego Sektoral Untuk Pembangunan Mandailing Natal ” 

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hadir dalam pemaparan capaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Ketua DPRD H.Erwin Efendi Lubis.SH menyampaikan bahwa ini bukan tolak ukur pencapaian kinerja Bupati,…

    Read more

    Continue reading
    Penggeledahan Rumah dan Kantor Kadis PUPR, Bupati : Pemkab Madina Tidak Berikan Bantuan Hukum

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, hingga saat ini tidak akan memberikan bantuan hukum apabila nantinya Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  EYH, terjerat kasus hukum yang saat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses