Soal PT.SMGP, Massa AMBM ” Kepung ” Kantor Bupati Madina

PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Bersatu Mandailing Natal (AMBM) ” Mengepung ” Kantor Bupati Madina, Kamis (20/10), untuk menyampaikan aspirasi,sekitar Sejumlah Tragedi yg terjadi di PT.SMGP.

Pantauan Wartawan di lapangan, massa melakukan orasi di halaman kantor Bupati. Massa menuntut agar PT SMGP bertanggungjawab.

Dalam pernyataan sikap, massa AMGP menuntut agar PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) bertanggungjawab penuh atas kelalaian yang menyebabkan musibah tragedi hingga menghilangkan nyawa.

Massa meminta pihak PT SGMP menghentikan segala bentuk operasional karena sudah meresahkan masyarakat dan sudah banyak memakan korban jiwa.

Sekitar 144 Anggota  kepolisian dari Polsek Panyabungan dan Mapolres Madina, melakukan penjagaan ketat.

Sedangkan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menerima massa di Aula kantor bupati dan hingga saat masih melakukan Dialog, antara AMBM dengan Wakil Bupati( RIAH/ARIS/Dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Bakti Sosial Polres Mandailing Natal Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke –  80

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Menyambut HUT(Hari Ulang Tahun) ke – 80 Bhayangkara, Polres Mandailing Natal kembali menunjukkan komitmennya untuk hadir dan bermanfaat bagi masyarakat melalui bakti sosial bedah rumah yang dilaksanakan di…

    Read more

    Continue reading
    Empat OPD Berkolaborasi Olah Sampah Pasar Baru Panyabungan 

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sebagai tindak lanjut arahan Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution dalam mewujudkan Kabupaten Mandailing Natal yang Bersih, Sehat, dan Produktif, empat Organisasi Perangkat Daerah berkolaborasi menangani persoalan sampah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses