
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Kok Bisa Ia ” Pemerintah Mandailing Natal melalui Undamgan yang di Tanda Tangani Sekdakab Madina Gozali Pulungan,SH ” TIDAK ” Mengundang DPRD dalam rapat yang akan digelar di Ruangan Asisten Sekdakab Mandailing Natal, soal sengketa lahan antara PTPN 4 Dengan warga Kampung Kapas 1 Kec.Batahan, Kamis(21/4) pukul 10.00 Wib.
Padahal, pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Antara PTPN 4 Dengan Warga Kampung Kapas 1 Kec.Batahan ada putusan bahwa Tim Pemda yang telah dibentuk agar memasukkan DPRD di Tim tersebut agar satu(1) tujuan dalam membuat kebijakan soal sengketa Agraria tersebut.
” Ada apa dengan Pemda Madina yang tidak melibatkan DPRD, Kalau hasilnya didalam rapat evaluasi, Kamis (21/4) adalah untuk kepentingan rakyat, ngak masalah,” Ujar Aktivis Ahraria Madina Hafis Qaulani.SH kepada Wartawan, Rabu (20/4) di Gedung DPRD Madina usai menjumpai Sekretariat DPRD.
Kata Hafis Qaulani,SH, sebsiknya Ketua dan Wakil Ketua DPRD bijak, panggil itu Bupati/Wakil Bupati, Sekda, Asisten membidangi Tanah, Kepala BPN dan Camat Batahan.
Untuk apa..? Kenapa putusan RDP yang lalu diabaikan Pemerintah Mandailing Natal, soal sengketa lahan antara PTPN 4 dengan warga Kampung Kapas 1 Kecamatan Batahan.
” Jangan – jangan Pemda Madina tidak memerlukan DPRD dalam soal Sengketa PTPN 4 dengan warga Batahan,” Ujarnya.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH, yang dihubungi, Rabu(20/4) Via selular, mengutarakan bahwa sampai pukul 16.00 Wib tidak ada menerima Undangan soal PTPN 4 dengan Warga Batahan ( Isk).
Admin ; Iskandar Hasibuan.