Soal PTPN IV, Warga dan BPD Kampung Kapas 1 Kec.Batahan Mencari Keadilan

Ketua BPD Kampung Kapas 1 Sucipto, menyerahkan Berkas kepada Redaksi untuk disampaikan kepada Ketua DPRD Madina

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Soal Sengketa warga Kampung Kapas 1 Kec.Batahan, dengan PTPN IV, Warga dan BPD mendatangi Ketua DPRD Madina dan Kantor Redaksi Malintang Pos Group, untuk mencari keadilan soal hak – hak warga yang sudah lama di kuasai PTPN IV.

” Dari Desa Kampung Kapas 1 Kami datang ke Panyabungan, untuk menjumpai Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Lubis.SH dan gagal ketemu, karena Ketua berangkat ke Jakarta,” Ujar Ketua BPD.Kampung Kapas 1 Kec.Batahan Sucipto kepada Wartawan,Selasa(25/7) di Rindang Hotel Panyabungan, dengan wajah kusut bersama warga lainnya.

Kata Sucipto, mereka datang ingin langsung ketemu dengan Ketua DPRD Madina dan Bupati Madina, tetapi tidak ketemu, sebab Bupati lagi di Jakarta dan Ketua DPRD mau berangkat ke Jakarta, siang ini Selasa(25/7).

Makanya, kami yakin dengan Pimpinan Umum/Penanggung Jawab Malintang Pos Group, mau membantu kami warga Desa Kampung Kapas 1, soal hak kami atas lahan yang dikuasai oleh PTPN IV.

” Tolonglah kami dibantu agar bisa keluh – kesah kami disampaikan ke Ketua DPRD dan Bupati Madina,” ujar Sucipto dengan di amini warga lainnya.

Saat itu juga, Redaksi menghubungi Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Lubis,SH Via selular dan oleh Ketua DPRD mengakui mau ke Jakarta dan setelah pulang dari Jakarta akan memanggil warga nanti,” Ujar H.Erwin Efendi Lubis.SH kepada Ketua BPD.Kampung Kapas 1 Kec.Batahan.

Warga yang dipimpin Ketua BPD.Kampung Kapas 1, setelah bicara dengan Ketua DPRD usai bincang – bincang dengan Wartawan, pulang kembali ke Batahan dan akan datang kembali setelah ada panggilan Ketua DPRD Madina ( Dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.