Soal Pupuk Bersubsidi, Wakil Bupati Madina Berikan Penjelasan

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Penjelasan yang baik Sekali ” Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution menjelaskan sekitar mekanisme penyaluran Pupuk Bersubsidi di daerah ini, dengan tujuan supaya clear dan pihak-pihak terkait lainnya menjadi tahu.

Kalimat dan Penjelasan tersebut di peroleh Wartawan, Kamis malam(4/1) melalui Akun Facebook Wakil Bupati Mandailing Natal.

Penjelasan Wakil Bupati itu dinilai sangat perlu dalam rangka menjawab berbagai isu yang berkembang belakangan ini terkait proses penyaluran pupuk bersubsidi di Madina.

“Kami harap, sedikit pencerahan ini bisa menjelaskan beberapa kekeliruan pemahaman tentang pupuk bersubsidi,” kata Atika Azmi Utammi dalam akun facebook-nya, Kamis malam (3/2).

Wakil menjelaakan, ini kali pertama Pemkab Madina menerbitkan SK (surat keputusan) pupuk bersubsidi dan mengupayakan bisa ditebus pada akhir Januari 2022. Harapannya, pemkab bisa lebih baik dalam memberi pelayanan terhadap petani.

Ada beberapa mis-informasi di benak saudara-saudara kami mengenai pupuk subsidi.

Tentu, ini menjadi tugas bersama agar kita sama sama well-informed (mengetahui Red) mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait pupuk bersubsidi,” ujar Wakil Bupati.

Kata Wakil, supaya tidak salah paham mengenai mekanisme pupuk bersubdi, masyarakat harus tahu dan paham informasi mengenai hal ini.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat:  Pertama, petani harus merupakan anggota Poktan (kelompok tani), dimana poktannya sudah memiliki akta notaris.

Kedua, petani sudah diinputkan datanya pada e-RDKK (sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Jelasnya, e-RDKK adalah salah satu kunci agar distribusi pupuk subsidi berlangsung tepat sasaran.

E-RDKK ini disusun kelompok tani sesuai kebutuhan mereka yang diverifikasi berlapis hingga tingkat provinsi.

Karena itu, kelompok tani memiliki peran penting agar validitas e-RDKK terjaga.

Ketiga, setiap petani yang sudah terdaftar di e-RDKK memiliki hak pupuk subsidi berbeda beda, sesuai luas lahan yang digarap.

Keempat, setiap petani hanya bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios dimana ia didaftarkan saat penginputan data di e-RDKK.

Kelima, harga eceran tertinggi pupuk subsidi adalah Rp2.250/kg.

Jika petani sudah menebus seluruh kuotanya, tentu harga yang diterapkan adalah harga normal atau non subsidi.

Keenam, pemerintah pusat melalui kementerian terkait adalah yang mensubsidi pupuk, bukan pemerintah daerah.

Serta yang ketujuh, “Jangan salah kios saat melakukan penebusan, mana yang didaftar di e-RDKK, tebuslah di tempat tersebut,” tulis Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution.

Sebelumnya, 4 Distributor Pupuk di Mandailing Natal, telah melakukan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Pupuk di Aula Mitra Tani Panyabungan ( Dita/Isk)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.