PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Arbiuddin Harahap, memberikan keterangan/Penjelasan terkait isu berkembang di tengah masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai guru honorer Tenaga Kerja Suka Rela (TKS) guru dan non guru.
Kata Arbi, hingga saat ini istilah Honorer Dirumahkan Tidak Ada, melainkan hanya menunggu untuk perpanjangan Surat Keputusan (SK) terbaru pada tahun 2022.
Surat yang kita keluarkan itu lebih tepatnya ke pembaritahuan SK 2021 sudah berakhir.
” Disitu tak ada kata dirumahkan. Tahun 2022 ini kita akan menunggu surat lanjutan atapun berikutnya,” Ujar Kadis Pendidikan Madina Arbiuddin Harahap, Senin (3/1) di ruang kerjanya.
Arbi menerangkan, pada Januari 2022 ini pihaknya akan terus mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengeluarkan SK terbaru.
Saya himbau khususnya kepada Honorer TKS guru kita minta tetaplah bekerja dan mengajar seperti biasa
” tak usah mengartikan dengan kata-kata lain dan saya minta untuk TKS non guru akan kita berikan informasi lebih lanjut tentang pengangkatan ataupun SK 2022,” sebutnya dengan senyum.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Madina mengeluarkan surat bernomor 800/2042/DISDIK/2021 perihal masa tugas TKS Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Pada paragraf kedua dalam surat itu tertulis, disampaikan kepada saudara/i bahwa masa bertugas seluruh TKS Dinas Pendidikan Kabupaten Madina tahun 2021 telah berakhir
” serta kami ucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi selama bertugas, untuk SK 2022 menunggu informasi lebih lanjut,” ujar Arbi ( Irf/Red)
Admin: Iskandar Hasibuan.