Soal Smart Village, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Pulbaket

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, telah melakukan pengumpulan data (Pulbaket) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi program Smart Village Desa Digital, sumber Dana Desa (DD) 2023.

Demikian dijelaskan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH, MH kepada wartawan, Rabu (21/05/2025).

Dan Kasi Intelijen Kejari Madina itu pun mengungkapkan untuk puldata dan pulbaket tersebut sudah diteruskan ke Kejati Sumut.

“dapat kami sampaikan bahwa terkait Smart Vilage 2023 telah dilakukan puldata dan pulbaket oleh bidang Pidana Khusus Kejari Madina, dan hasilnya sudah diteruskan ke Kejati,”jawab Jupri via chat whatsapp.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon dengan tegas meminta Kejaksaan harus serius menuntaskan kasus korupsi smart village desa digital di Madina yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.

Dan Alumni Lembaga Pertahananan Nasional (Lemhannas) itu juga menuturkan Jika kejaksaan tidak serius membuktikan kerugian uang negara pada proyek yang diduga fiktif tersebut, patut dipertanyakan integritas kejaksaan di Sumut.

“Sudah terang benderang objek korupsi dan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika kerugian Rp. 9,4 miliar dari 377 desa yang menjadi korban dugaan kasus korupsi itu tidak ada tersangkanya, jelas sangat disayangkan proses penyidikannya,”kata Arief.

Kejaksaan harus segera mengekspos korupsi bersumber dari dana desa tahun 2023 tersebut. Makin diperpanjang proses penyidikannya, akan semakin banyak kerugian moral masyarakat Madina.

“Dalam tahun ini diharapkan sudah ada tersangka korupsi smart village desa digital di Madina. Dan Kejaksaan jangan tebang pilih menetapkan tersangka, siapa saja sama drajatnya dalam proses hukum,”tandas Arief. (Rel/Isk).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    SERI 12A DARI 12 — SORIKMAS MINING DI UJUNG TANDUK: EVALUASI BERUJUNG SANKSI KERAS

    “Sisa Konsesi 23 Tahun: Masih Menggantung Juga?” Kripis Tuntas || Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Hampir tiga dekade Sorikmas Mining (SMM) berada di Mandailing Natal. Namun, tambang emas Sihayo-Sambung belum juga…

    Read more

    Continue reading
    Viral di Medsos, Tambang Diduga Ilegal di Perbatasan Sumbar – Sumut Disorot, Satma AMPI Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan perbatasan Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina),di wilayah Desa Banjar Maga, Kecamatan Ranto Baek, menjadi sorotan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses