

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Bukan serta merta merupakan keputusan Bupati,” Tentang Keputusan Stanvas terhadap sengketa lahan 168,5 Ha yang ada di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natalitu.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Pemkab Madina Irwan Hamdani Daulay didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Akhmad Faizal S. Hut, MSi, teekait adanya pemberitaan di sejumlah Media Online,terkait sengketa lahan yang ada dikecamatan Batahan dan menjurus isu miring kepada Bupati Madina, Kamis (17/11) di Panyabungan.
Irwan H.Daulay yang Mantan Dosen di Universitas Negeri Medan (Unimed) itu juga menguraikan, Nota Kesepakatan Bersama ini lahir dalam sebuah rapat koordinasi Bupati, Unsur Forkopimda bersama kelompok-kelompok yang bersengketa.
Rapat tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi kondisi di lapangan yang dikhawatirkan akan menimbulkan benturan antara kelompok yang mengakui sekitar lahan 168,5 Ha.
Pada tanggal 22 September, pihak Pemkab Madina dipimpin Ibu Wakil Bupati sudah melakukan rapat dengan para pihak yang bersengketa.
Hasil dari rapat tanggal 22 September ini, kemudian digelar lagi rapat tanggal 24 Oktober dengan hasil nota kesepakatan bersama ini.
“Jadi keputusan Stanvas ini bukan keputusan dari Pak Bupati, ini adalah hasil dari Nota kesepakatan bersama unsur Forkopimda dan kelompok-kelompok yang bersengketa”.jelasnya.
Disebutkan Irwan, Bupati Madina, sangat paham atas kewenangan yang dimilikinya sebagai seorang pemimpin daerah.
Sehingga dia sangat menghormati proses hukum. Sikap yang diambil Bupati untuk memediasi kelompok-kelompok yang bersengketa semata-mata hanya ingin menjaga agar masyarakat di Kecamatan Batahan menjadi lebih kondusif.
Kata dia, Lahan ini belum ada masuk dalam gugatan di pengadilan, Bupati sangat paham akan hal itu.
Hanya saja, dia mengambil resiko untuk memediasi karena dia tak ingin masyarakatnya bentrok di lapangan. Apalagi kita tahu sendiri bagaimana saat itu kondisi di lapangan, ujarnya.
Bupati akan segera menarik diri dalam permasalahan ini, jika memang ada pihak-pihak yang bersengketa melakukan gugatan dan membuktikan secara hukum dasar kepemilikan lahan seluas 168,5 Ha. tersebut.
Disebutkan Irwan, langkah yang diambil Bupati Madina dan Forkopimda sudah tepat.
Kenapa..? Karena Bupati dan Forkopimda memiliki kewenangan eksekutif dalam kewenangan yang diberikan Undang-undang.
Ini berkaitan dengan permasalahan izin-izin yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah.
Sehingga tuduhan-tuduhan dari Pengamat Hukum Surya Wahyu Danil Dalimunthe dianggap tak mendasar dan tak paham secara utuh kronologis sengketa lahan.
Dalam hal ini, Bapak Surya yang memberikan komentar terkait permasalahan stanvas ini harus paham bahwa posisi lahan yang sedang bersengketa ini adalah tanah garapan.
Sehingga berdasarkan Undang-Undang, pemerintah daerah punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ,” ujar Irwan.
Disebutkannya, Langkah-langkah yang diambil Bupati juga tetap memperhatikan koridor hukum sesuai dengan Undang-Undang.
Sehingga untuk meminimalisir terjadinya bentrokan, Bupati mengutamakan musyawarah bersama seluruh pihak dalam menyelesaikan sengketa ini.
Bagaimana Dengan Tim Independen, Irwan menilai pembentukan tim ini dilakukan untuk mengelola dan merawat lahan yang saat ini sedang bersengketa. Sehingga tidak ada kerugian karena status lahan yang stanvas.
Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Madina, Akhmad Faisal, S. Hut, M. Si menjelaskan pembentukan tim independen ini guna melakukan perawatan lahan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
” Dan tim independen ini, bukan tim yang akan mengambil alih lahan sengketa tersebut,” ujarnya.
Kata dia, Tuduhan ingin menguasai atau mengalihkan kepemilikan lahan sangat tak mendasar.
” Perlu digarisbawahi bahwa Bupati hanya ingin permasalahan sengketa ini selesai tanpa menimbulkan konflik di masyarakat” Ujarnya.
Disampaikannya, hasil dari Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani oleh semua kelompok yang bersengketa hanya bersifat sementara.
” Nantinya, jika sudah ada kelompok-kelompok yang terbukti memiliki dasar kepemilikan, maka nota kesepakatan itu akan dicabut secara langsung,” katanya( Rel/Red)
Admin : dita risky Saputri.SKM…..