
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pasca adanya Keterangan Kejati Sumut Idianto.SH.MH, tentang kasus Dugaan Koropsi Dana Stunting TA 2022 – 2023 dan Dana Smart Village Kabupaten Mandailing Natal, yang akan di proses secara Profersional oleh Kdjaksaan.
Sejumlah dukungan kepada Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, terus bergulir dan kali ini datang dari Mantan Ketua Umum (Ketum) IMA Madina Padang Pahrul Rozi Lubis.

” Kita memberi dukungan kepada Kejati Sumut , mengungkap secepatnya tindakan pidana Korupsi Dana Stunting dan Smart Village di Mandailing Natal,” Ujar Mantan Ketum IMA Madina Padang Pahrul Rozi Lubis, Jumat malam(23/5) Via WhatsApp Ke Redaksi Media PT.Malintang Pos Group.
Pahrul Rozi Lubis, mantan ketua umum Ima Madina Padang tahun 2021/ 2022 memberi dukungan penuh terhadap Kejati Sumut tindakan pidana korupsi yang ada di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2022 – 2023.
” Sudah sekian lama kasus tindakan pidana korupsi ini belum ada yang jadi tersangka, saya berharap apa yang di sampaikan orang no 1 di Kejati Sumut saat kunker di Kabupaten Mandailing Natal betul-betul di laksanakan seperti selogan kejaksaan “Satya Adhi Wicaksana” ujar Lubis.

Dan sama-sama kita ketahui tidak ada ruang terhadap orang yang melakukan tindakan korupsi di republik ini.
Dan sama-sama kita ketahui , sudah ada beberapa orang yang di panggil Kejatisu, terhadap kasus Stunting dan Smart Village yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.
” Kami sebagai masyarakat Sipil mengharapkan Kejatisu betul-betul melaksanakan fungsi “Satya Adhi Wicaksana” terhadap dua kasus ini , karena dua kasus ini sangat penting terhadap masyarakat kabupaten Mandailing Natal,” ujarnya lagi ( Rel/Red).
Admin : Iskandar Hasibuan.








