
JAKARTA(Malintangpos Online): Ketua Umum LBH.Al – Amin Madina M.Amin Nasution,SH.MH, Mengingat semua pihak, agar tidak coba – coba mengambil keuntungan ditengah penderitaan warga Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara.
” Saya sudah baca surat PT.SMGP, yang ditujukan kepada Kepala Desa Sibanggor Julu,Nomor : SM 3429/220905/CBCR,Prihal : Surat Balasan Hasil Musyawarah Internal Desa Sibanggor Julu, ditanda tangani Ali Said (WKTPD), tanggal 05 Agustus 2022,” Ujar Pakar Hukum yang juga Ketua Umum LBH.AL -Amin Madina M.Amin Nasution, Selasa(13/9) Via WhatsApp dari Jakarta, sekitar surat PT.SMGP Kepada Kepala Desa Sibanggor Julu.
Sebagai Putra Asli Mandailing Natal, Dengan keluarnya surat PT.SMGP tersebut, saya berpendapat ,1. PT. SMGP dan tim Investigasi sudah menerapkan cara-cara buying (meng-ulur) waktu, sampai suatu saat masyarakat capek sendiri atau bahkan melupakannya, sehingga persoalan dilupakan begitu saja.
2. Kalau sudah ada tim investigasi, kerjanya harus terukur , baik dari sisi waktu, maupun hasil yang ditargetkan, sehingga ada hasil yg disajikan secara riil kepada masyarakat, dan dengan hasil yg riil itu hal yg dipermasalahkan selesai semua, bukan menimbulkan retorika baru, apalagi ada klausul yg menyuruh masyarakat membuktikan apakah ada H2S dalam insiden tersebut
Kata Putra Kel.Panyabungan II Itu, Klausul seperti ini bukan tujuan dibentuknya tim investigasi, tapi itu domain dari proses peradilan apabila bicara soal bukti membuktikan.
Salah satu tujuan pembentukan tim Investigasi adalah mencari win-win solution dari permasalahan yg ada, bukan untuk menjustifikasi, karena menjustifikasi adalah domain pengadilan.
3. Saya teringat 6 bula lalu ada komunitas orang Sibanggor yang menghubungi saya untuk mengajukan gugatan terhadap permasalahan tersebut.
tapu ketika saya minta nama orang -orang yg mau tanda tangan surat kuasa ternyata mundur, padahal kalau 6 bulan lalu diajukan gugatan berarti saat ini sudah terang benderang , bisa dilihat apa permasalahannya, karena suatu gugatan di pengadilan harus sudah diputus dalam tempo paling lambat 5 bulan.
4. Harapan saya sebagai putra Madina jangan sampai ada yang mencoba mencari keuntungan diatas penderitaan saudara- saudara kita di Sibanggor Julu dan sekitarnya, karena dosanya dua kali lipat.
” Sebagai Putra Madina, yang memahami makna dari surat PT.SMGP Nomor : SM 3429/220905/CBCR, sekali lagi, tolong jangan ada warga yang coba – coba mengambil keuntungan diatas penderitaan warga,” Ujar Pakar Hukum asal Mandailing Natal M.Amin Nasution,SH.MH ( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan…