Soal Surat PT.SMGP, Jangan Coba -Coba Ambil Keuntungan Diatas Penderitaan Warga

JAKARTA(Malintangpos Online): Ketua Umum LBH.Al – Amin Madina M.Amin Nasution,SH.MH, Mengingat semua pihak, agar tidak coba – coba mengambil keuntungan ditengah  penderitaan warga Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara.

” Saya sudah baca surat PT.SMGP, yang ditujukan kepada Kepala Desa Sibanggor Julu,Nomor : SM 3429/220905/CBCR,Prihal : Surat Balasan Hasil Musyawarah Internal Desa Sibanggor Julu, ditanda tangani Ali Said (WKTPD), tanggal 05 Agustus 2022,” Ujar Pakar Hukum yang juga Ketua Umum LBH.AL -Amin Madina M.Amin Nasution, Selasa(13/9) Via WhatsApp dari Jakarta, sekitar surat PT.SMGP Kepada Kepala Desa Sibanggor Julu.

Sebagai Putra Asli Mandailing Natal, Dengan keluarnya surat PT.SMGP tersebut, saya berpendapat ,1. PT. SMGP dan tim Investigasi sudah menerapkan cara-cara buying (meng-ulur) waktu, sampai suatu saat masyarakat capek sendiri atau bahkan melupakannya, sehingga persoalan dilupakan begitu saja.

2. Kalau sudah ada tim investigasi, kerjanya harus terukur , baik dari sisi waktu,  maupun hasil yang ditargetkan, sehingga ada hasil yg disajikan secara riil kepada masyarakat, dan dengan hasil yg riil itu hal yg dipermasalahkan selesai semua, bukan menimbulkan retorika baru, apalagi ada klausul yg menyuruh masyarakat membuktikan apakah ada H2S dalam insiden tersebut

Kata Putra Kel.Panyabungan II Itu, Klausul seperti ini bukan tujuan dibentuknya tim investigasi, tapi itu domain dari proses peradilan apabila bicara soal bukti membuktikan.

Salah satu tujuan pembentukan tim Investigasi adalah mencari win-win solution dari permasalahan yg ada, bukan untuk menjustifikasi, karena menjustifikasi adalah domain pengadilan.

3. Saya teringat 6 bula lalu ada komunitas orang Sibanggor yang menghubungi saya untuk mengajukan gugatan terhadap permasalahan tersebut.

tapu ketika saya minta nama orang -orang yg mau tanda tangan surat kuasa ternyata mundur, padahal kalau 6 bulan lalu diajukan gugatan berarti saat ini sudah terang benderang , bisa dilihat apa permasalahannya, karena suatu gugatan di pengadilan harus sudah diputus dalam tempo paling lambat 5 bulan.

4. Harapan saya sebagai putra Madina jangan sampai ada yang mencoba mencari keuntungan diatas penderitaan saudara- saudara kita di Sibanggor Julu dan sekitarnya, karena dosanya dua kali lipat.

” Sebagai Putra Madina, yang memahami makna dari surat PT.SMGP Nomor : SM 3429/220905/CBCR, sekali lagi, tolong jangan ada warga yang coba – coba mengambil keuntungan diatas penderitaan warga,” Ujar Pakar Hukum asal Mandailing Natal M.Amin Nasution,SH.MH ( Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan…

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta’aruf Pembukaan MTQ Ke- 58 Kota Medan

    MEDAN (Malintangpos Online): Suasana meriah dan semangat kebersamaan terpancar di Pawai Taaruf MTQ ke- 58 Tingkat Kota Medan tahun 2025, Sabtu (19/4/25) di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan…

    Read more

    Continue reading
    Disaksikan Ka.Kemenag dan Forkopimcam, Kasek MAN 5 Madina Lepas 120 Siswa Dengan Linangan Air Mata

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Disaksikan Ka.Kemenag dan Forkopimcam, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri(MAN) 5 Mandailing Natal, Sabtu(19/4) Melepas 120 Siswa nya dengan penuh haru dan linangan airmata. Wartawan Media PT.Malintang Pos…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses