Soal TKS Dirumahkan, DPRD Surati Bupati Mandailing Natal

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Malang benar Nasib mereka,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada ratusan orang Pegawai TKS(Tenaga Kerja Sukarela) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal atau yang tersebar disejumlah OPD.

Kenapa rupanya..? Karena melalui surat Bupati Madina Nomor :  tanggal 07 Januari 2021 telah diberhentikan sementara atau dirumahkan menunggu kebijakan lebih lanjut dari masing – masing OPD.

Mungkin, karena itulah DPRD Madina melalui Surat Nomor : 800/002/DPRD/2021 tanggal 12 Januari 2021 di tanda tangani oleh Erwin Efendi Lubis menyurati Bupati Mandailing Natal untuk klarifikasi tentang TKS di Mandailing Natal.

Dalam surat DPRD Madina tersebut disampaikan, bahwa Menyikapi surat saudara Bupati Madina nomor 800 / 0022 /BKD / 2021 tanggal 7 Januari 2021 perihal pemberhentian sementara perpanjangan kontrak kerja TKS

Dengan hal tersebut diatas Dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) , Pasal 6 menegaskan bahwa tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan pppk. Maju pada poin ini kami menilai bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis ASN (aparatur sipil negara) dan pppk(pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)

2 .Peraturan pemerintah nomor: 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat kami pahami bahwa: tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru semua tenaga honorer yang sudah ada harus dihapuskan secara bertahap ( transisional dalam lima tahun terhitung sejak 2018 sampai dengan 2023)
Masih isi surat DPRD, pejabat lain tidak diperkenankan melakukan pengangkatan TKS untuk mengisi jabatan ASN

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/pmk 02/2020 tentang standar biaya masukan ,kami memahami ketentuan yang menegaskan bahwa honorer di lingkungan instansi pemerintah hanya diberikan kepada non aparatur sipil negara yang ditunjuk dengan surat keputusan pejabat yang berwenang untuk menjadi :

1 satpam, 2 pengemudi,3. Tugas kebersihan,4 di rumah dinas dan ajudan pejabat pemerintah dengan ungkapan lain, negara tidak lagi bertanggung jawab untuk memberikan honorarium kepada pegawai non aparatur sipil negara di luar dari empat kategori itu

4.dalam surat saudara nomor nomor 800/00 2 2/ bkd/20021 tanggal 7 Januari 2021 perihal pemberhentian sementara perpanjangan kontrak kerja TKS tersebut terhadap Penggunaan istilah atau ungkapan sementara yang kiranya dapat mengakibatkan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat utamanya dengan diri pribadi tenaga honorer dan pihak-pihak terkait, kami menilai bahwa pengguna kosakata sementara itu memunculkan dua pemaknaan yaitu :
a. Pemberhentian TKS itu yang bersifat sementara dan akan diangkat kembali dengan SK yang baru atau status kepegawaian yang menggunakan istilah yang berbeda, bukan pekerjaannya melainkan hanya proses pembuatan kontrak kerjanya.
Oleh karena itu kami Meminta agar saudara dapat mempertimbangkan kembali Penggunaan istilah tersebut dan dapat melakukan tindak lanjut yang dianggap perlu dan relevan dengan langkah itu.
5. Untuk memenuhi tuntutan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ASN dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kami sampaikan beberapa pertimbangan antara lain :
a. Jumlah tenaga honorer di dalam organisasi pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sangat signifikan dan menghentikan pekerja mereka secara serentak dan permanen dapat menimbulkan keadaan yang tidak saja kontraproduktif bagi instansi atau masing-masing melainkan juga dapat menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat Mandailing Natal.
b. Pemutusan hubungan kerja antara Pemkab Mandailing Natal , Bupati Mandailing Natal atau opd terkait dengan tenaga honorer sebaiknya dilaksanakan secara bertahap berdasarkan pertimbangan dan kajian komprehensif, antara lain
Kinerja dan produktivitas masa kerja dan usia beban biaya keluarga dan lain-lain yang dianggap signifikan.
c. Pertimbangan dan kajian tersebut nantinya dapat memunculkan , umpamanya, tiga kualifikasi tenaga honorer, seperti kualifikasi buruk dan terpaksa segera diberhentikan secara permanen
Kualifikasi sedang yang masih mungkin untuk mendapatkan kepanjangan SK untuk 1 tahun kedepan.
Kualifikasi baik yang perlu dipertahankan, hingga 2023
d. Alangkah baiknya jika pengguna istilah untuk pemutusan hubungan kerja tersebut tidak menimbulkan pertanyaan atau permasalahan baru
6. Perekrutan kembali tenaga honorer yang diberhentikan sementara disarankan kepada saudara kiranya perekrutannya dapat lebih selektif dan tidak lagi menerima tenaga honorer baru kecuali untuk kebutuhan tertentu.( Dita/Red)

Admin : dita risky saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.