Solusi Pertambangan Emas Tanpa Izin, Karang Taruna Madina Desak Perda Tambang Rakyat.

Pengurus Karang Taruna Madina bersama Pimpinan Malintang Pos

PANYABUNGAN (Malintang Pos Online): “Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak dan terus memakan korban jiwa seperti kejadian baru baru ini pelaku tambang yang tewas karna terjebak di dalam galian lobang di Bukit Sarahan Kec. Huta Bargot di Kab. Mandailing Natal menuai sorotan tajam dan tanggapan dari aktivis pemuda Karang Taruna Kab. Madina.

 “Kita prihatin melihat fakta tragis ini, begitu mudahnya nyawa melayang akibat aktivitas pertambangan tanpa izin ini. Betul, ini adalah musibah dan kejadian yang berulang terjadi. Tapi faktanya, aktivitas tambang illegal ini masih terus berjalan. Tentu, ini menjadi pertanyaan besar untuk kita, ada apa dengan Tambang Rakyat ini” sebut Ketua Forum Pengurus Karang Taruna Kab. Madina Al Hasan Nasution, S.Pd mengawali perbincangannya dengan pers, (09/01) di Sasana Krida Sekretariat Karang Taruna Madina Jl. Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan.
Dijelaskan, seharusnya kita bisa belajar dari data dan fakta para penambang illegal yang kesekian kalinya ini harus meregang nyawa akibat aktivitas yang nihil pengamanan dan pembinaan ini.
 ” Kita meminta para stoke holder (legislatif, eksekutif, yudikatif) dan pihak terkait di Kab. Madina untuk dapat duduk bersama dan melakukan langkah langkah konkrit dan antisifatif terhadap permasalahan serius ini serta dapat menelurkan solusi alternatif dengan pertambangan illegal minning ini Untuk penguatan kedaulatan tambang rakyat ini, Karang Taruna Kab. Madina mendesak segera agar diterbitkan Perda tentang Izin Pertambangan Rakyat” ujarnya.
 Stigma negatif tentang pertambangan rakyat, jelas Al Hasan menguraikan karna selama ini dianggap sebagai biang masalah seperti korban jiwa, sengketa lahan, kerusakan lingkungan dll. Padahal kalau diurus dengan baik oleh pemerintah, pertambangan rakyat ini adalah potensi besar sebagai salah satu solusi peningkatan kesejahteraan rakyat
Permasalahan Illegal Minning ini, menurut Al Hasan Nasution diakuinya memang dilematis dan serba salah ibarat makan buah simalakama. Bila dilarang, pemerintah disalahkan masyarakat karna semena mena.
 Tapi bila dibiarkan, pemerintah juga disalahkan. “Kita bisa memahami posisi dilematis Pemkab dan Polres dalam hal ini yang lebih menekankan pendekatan persuasif dan sosialisasi. Karna PETI ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat banyak, ribuan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dan nafkah di PETI ini. Dan melarang aktivitas PETI ini memang bukan zamannya lagi dengan mengedepankan tindakan konfrontatif, refresif tanpa memberi solusi bila berhadapan dengan masyarakat” ketus Mantan Ketua Umum PC. PMII Padangsidimpuan-Tapsel ini.
 Usulan Karang Taruna untuk melegalkan tambang rakyat ini, kata Al Hasan bukan tanpa alasan. Tetapi berdasarkan kajian objektif bahwa apabila menutup PETI ini akan berpotensi tinggi menciptakan konflik sosial dan masalah baru. “Pemkab dan DPRD Madina sudah sewajarnya menetapkan dan mengusulkan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) kepada Pemerintah Pusat sesuai PP No.22 Tahun 2010 dan kemudian menerbitkan Perda Izin Pertambangan Rakyat” katanya.
 Dengan hal itu, lanjut Al Hasan kegiatan pertambangan rakyat menjadi legal, resmi, sah dan diakui sehingga masyarakat juga memperoleh manfaat ekonomi berupa lapangan pekerjaan dan penghasilan dan juga meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Pemkab Madina. “Penetapan WPR dan Perda Tambang Rakyat kami fikir solusi jitu untuk menanggulangi maraknya PETI ini” tandas Al Hasan yang mantan Ketua DPM STAIN Padangsidimpuan
Ditambahkan juga, masyarakat pasti bisa bekerja sama dengan arahan pemerintah, bila telah ditetapkan Perda Tambang Rakyat ini. ” Paling penting harus ada pembinaan langsung dari pemerintah dengan mengedepankan kearifan lokal, masyarakat juga harus diajari untuk rehabilitasi lahan bekas tambang, menambang tanpa bahan berbahaya seperti merkury dan sianida, dan juga bisa berkontribusi positif dalam kegiatan sosial dan pembangunan seperti perbaikan sekolah,masjid, jalan, jembatan dll”
Namun bila solusi tentang penataan tambang rakyat ini berupa WPR dan Perda, masih saja ada pelaku tambang yang bandel dan melakukan hal illegal, maka wajar diberikan sanksi dan penertiban serta dibawa ke ranah hukum, jelasnya(red).
Admin : Dina Sukandar A.Md

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

“17 Tahun Gerindra Berjuang Tiada Akhir ” Diperingati DPC.Gerindra Mandailing Natal

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” 17 Tahun Gerindra Berjuang Tiada Akhir ” itulah Thema HUT Ke – 17 Gerindra, yang diperingati di Kota Panyabungan, Kamis(6/2) oleh DPC.Gerindra Mandailing Natal dibawah Kepemimpinan H.Erwin…

Read more

Continue reading
H.Zainuddin Nasution.S.Sos Terima Anugrah Malintang Pos Award di HUT Ke -17 Gerindra

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bendahara DPC.Gerindra yg juga anggota DPRD Mandailing Natal 2 Priode( 2019 -2024 dan 2024 – 2029) H.Zainuddin Nasution.S Sos, Menerima Anugrah Malintang Pos Award di acara HUT Ke…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.