PANYABUNGAN( Malintangpos Online): Ketua BPD Desa Kampung Padang Kec. Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Sondang Matiur Hutagalung, SH, menyatakan bahwa BPD tidak pernah bermaksuf untuk menghalangi pembangunan dan merugikan kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua BPD Desa Kampung Padang Sondang Matiur Hutagalung, SH melalui suratnya Nomor: 114/08/BPD-KP/III/2020 yang ditujukan kepada Masyarakat, memperjelas dan penegasan isu-isu dengan tuduhan BPD menghalangi pembangunan.
Surat BPD yg tembusannya disampaikan kepada Bupati, Kepala Dinas PMD, Inspektur Kantor Inspektorat, Camat Panyabungan.
Dalam surat itu, BPD yang meminta petanggung jawaban Kades tentang DD tahun 2017, 2018, 2019 dan berkali diminta, oleh Kades tidak pernah mempertsnggung jawabkan.
Disampaika, Bupati saja memberikan pertanggung jawaban kepada DPRD setiap tahunnya, Kades juga harus membuat pertanggung jawaban kepada BPD, ini yang menjadi masalah( Bersambung Terus)
Liputan : dita risky saputri hasibuan, SKM
Admin. : iskandar hasibuan