SORIKMAS MINING DI UJUNG TANDUK: EVALUASI BERUJUNG SANKSI KERAS..?

KRIPIS TUNTAS | Seri 1

Tak Ada Kepastian Operasi?

Hampir tiga dekade setelah Kontrak Karya ditandatangani, Sorikmas Mining kembali menjadi sorotan di Mandailing Natal. Pertanyaan mendasarnya belum berubah: kapan tambang emas ini benar-benar berproduksi, bagaimana kepastian investasinya, dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat?

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Madina pada 26 Oktober 2026 kembali mengangkat ketidakpastian tersebut. Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, menyampaikan pesimisme dan mengemukakan kemungkinan rekomendasi pencabutan apabila tidak ada kepastian.

Di sisi lain, juru bicara perusahaan, Ade Hendy, menjelaskan bahwa 2026 bukan target produksi, melainkan tahap konstruksi. Pemberitaan sebelumnya menyebut target produksi mengarah ke akhir 2027.

Perbedaan ini perlu dibaca dengan cermat. Konstruksi bukan produksi. Status administratif dalam kontrak juga tidak otomatis berarti tambang sudah menghasilkan emas secara komersial.

Publik berhak mengetahui apa yang telah dikerjakan, apa yang belum terpenuhi, kendala yang masih tersisa, dan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya. Setelah sekian lama menunggu, masyarakat tidak cukup disuguhi target baru. Yang dibutuhkan ialah kemajuan yang dapat diuji.

Namun, evaluasi tidak boleh berhenti pada pernyataan keras. Rekomendasi DPRD juga tidak dengan sendirinya mencabut Kontrak Karya. Setiap tindakan harus berlandaskan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi status kontrak Sorikmas.

Persoalannya jauh lebih luas daripada jadwal produksi. Ada sejarah perubahan konsesi, jejaring modal, hubungan jasa dengan perusahaan lain, usulan saham daerah, tumpang tindih wilayah pertambangan rakyat, serta persoalan tanah dan lingkungan.

Alinea penghubung: Untuk memahami mengapa persoalan Sorikmas begitu rumit, kita perlu menelusuri sejarah wilayah kontraknya. Dari luas awal 201.600 hektare, wilayah itu menyusut menjadi 66.200 hektare. Apa makna perubahan tersebut bagi kepastian hukum dan ruang hidup masyarakat Madina? (gl-mep)

Catatan:
1) Dibuat dengan eksplorasi AI.
2) Berbagai sumber.
3) Foto: 1. Mandailing Online; 2. Start News; 3. Ilustrasi.

#negeriemas
#kontrakkarya
#studikelayakan
#eksplorasi
#kontruksiproduksi

Admin : Iskandar Hasibuan.SE.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    SORIKMAS MINING DI UJUNG TANDUK: EVALUASI BERUJUNG SANKSI KERAS?

    KRIPIS TUNTAS | Seri 1 Tak Ada Kepastian Operasi? Hampir tiga dekade setelah Kontrak Karya ditandatangani, Sorikmas Mining kembali menjadi sorotan di Mandailing Natal. Pertanyaan mendasarnya belum berubah: kapan tambang…

    Read more

    Continue reading
    Mulya Harisandi Masuk Bursa Calon Ketua KNPI Madina, Pengalaman Organisasi Jadi Modal Menuju Musda

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Nama Mulya Harisandi, mulai mencuat dalam bursa calon Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda). Berbekal pengalaman panjang dalam organisasi…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses