Stabilkan Harga, Pemda Palas Gelar Pasar Murah

SIBUHUAN(Malintangpos Online):Dalam rangka menjaga Stabilitas Harga dan ketersediaan kebutuhan pokok bagi Masyarakat pada Bulan Ramadhan 1444 H, Pemerintah, melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, menggelar Pasar Murah sembako di Lapangan Merdeka Sibuhuan, Selasa (11/04)

Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution, S.Sos mewakili Plt. Bupati dalam kegiatan tersebut mengungkapkan,
bahwa pelaksanaan Pasar Murah bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok yang murah dan terjangkau.

“Apalagi disaat Bulan Ramadhan seperti ini, dipastikan kebutuhan Pokok dalam Rumah Tangga akan meningkat signifikan.
Untuk menyikapi fenomena ini, Pemerintah hadir membantu Masyarakat untuk mendapatkan Kebutuhan Pokok yang murah dan terjangkau,” ujar Sekda.

Sekda juga berharap, agar Pasar Murah ini sedikit banyaknya dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Pasar murah ini diprioritaskan kepada  masyarakat yang kurang mampu saja, sehingga kegiatan ini akan tepat pada sasarannya.
Jadi, bagi yang  mampu agar tidak ambil bagian dalam kegiatan ini, dan memberikan kesempatan kepada yang kurang  mampu untuk merasakan manfaat dari pasar murah ini sehingga meringankan sedikit beban mereka,” jelasnya.

Sementara ditempat yang sama,
Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Drs. Marza Jennova, MM mengatakan,
bahwa target pasar murah untuk Kecamatan Barumun sebanyak 950 Paket dari 7.000 paket yang akan disebar di 17 kecamatan di Kabupaten Padang Lawas.

Ditambahkannya,
setiap paket berisi 2 Kg Gula Pasir dan 2 Pouch Minyak Goreng ukuran 900 ml dengan harga Rp. 44 ribu/paket.

” Harga yang kita tawarkan lebih murah dari harga pasar, karena telah disubsidi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Dan yang boleh mendapatkan Sembako Bersubsidi ini, hanya yang memiliki kupon saja yang telah didata sebelumnya, pungkas Marza.(BEH).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses