
Masyarakat mungkin masih ingat dengan Surat yang ber Nomor : 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025, yang ditandatangani Bupati Mandailing Natal,H. Saipullah Nasution,SH,MM ditujukan ke – 12 Camat dari 23 Kecamatan di Bumi Gordang Sambilan ini.
Surat Bupati Mandailing Natal, H Saipullah Nasution, SH,MM, Tentang penghentian Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sejumlah kecamatan yang ada kabupaten paling Selatan di Sumatera Urara ini, hingga 31 Agustus 2025 atau 4 bulan lebih setelah dikeluarkan sama sekali tidak digubris Penambang Emas Ilegal alias Dicuekin.

Adapun 12 Camat yang mendapat surat penghentian PETI itu, antara lain adalah Camat Hutabargot, Nagajuang, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Camat Muara Batang Gadis.
Dalam surat tersebut , para camat diperintahkan agar meminta kepada masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan Peti di wilayah masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Mandailing Natal,bunyi poin dalam paragraf kedua pada isi surat tersebut.
Karena itu, Redaksi Media PT.Malintang Pos Group dipimpin Pemimpin Umum/ Penanggungjawab Iskandar Hasibuan,SE, melakukan Investigasi diawali dari wilayah Batang Natal, Linggabayu, Muarasipongi dan berikut ini laporannya dibuat secara Bersambung setiap hari.

Catatan Tim, baik di Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Linggabayu dan Kecamatan Muarasipongi, PETI ( Penambang Emas Tanpa Izin) memakai Alat Berat Excavator dan Dompeng, jumlahnya puluhan alat, tanpa ada sedikit rasa takut dari Pengusaha maupun Operator Alat Berat Excavator.

Kok bisa dan mereka nggak takut walau surat Bupati sudah tersebar 12 Camat…? Info yg diterima Tim Redaksi , bahwa setiap Penambang wajib setor kepada APH mencapai Rp 20.000.000/ setiap Bulan dan Rp 500.000/ Dompeng setiap bulannya, khusus kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) Belum kepada pihak lainnya.( Bersambung Terus).
Admin : Iskandar Hasibuan.








