Suami Ditahan, Istri Mohon Perlindungan Hukum Ke Poldasu

MEDAN (Malintangpos Online): Saida br Sihite , 46, warga Jl. Mangaan III Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli memohon perlindungan hukum ke Poldasu. Pasalnya, sejak suaminya ditahan Selasa (14/7) di sel Polsek Medan Barat namun baru Rabu (22/7) sekira pukul 12:30 surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan baru diserahkan kepala lingkungan kepada Saida br Sihite.

“Sejak ditangkap dan ditahan kami tidak ada diberitahukan oleh pihak Kepolisian. Untung saja ada teman sekerja suami saya ada melaporkan kepada saya bahwa suami saya ditangkap,” ujar Saida br Sihite kepada Berita, Rabu (22/7) di rumahnya Jl. Mangaan III Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.

Didampingi kuasa hukumnya Rasnita Surbakti SH, MH dan Siti Chadijah SH, MH dari Kantor Hukum Retorika, Saida menceritakan bahwa suaminya Zulkarnain Tarigan ,48, saat sedang bekerja di pergudangan Kayu Putih Estate Jl. Kayu Putih Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli, tiba-tiba didatangi oleh sejumlah petugas Kepolisian dan dua oknum berseragam TNI berpangkat perwira menengah.

“Begitu dibawa oleh pihak Kepolisian, saya mendatangi markas POMDAM I/BB di Jl. Sena namun petugas POMDAM menyebutkan tidak ada membawa warga sipil ke POMDAM,” sebut Saida.

Karena mendapat penjelasan bahwa suaminya tidak ada dibawa ke POMDAM, akhirnya Saida pulang ke rumahnya.

“Tak berapa lama kemudian, ada petugas POMDAM yang memberitahu bahwa suami saya sudah berada di Polsek Medan Barat,” jelas Saida.

Disebutkan Saida, suaminya ditahan karena dituduh memiliki sabu-sabu yang ditemukan di dalam dompet milik orang lain.

“Barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam dompet milik marga Silalahi yang saat itu dompet berada di dalam kamar gudang, sementara di dalam dompet suami saya tidak ada ditemukan barang bukti. Ironisnya, kok suami saya Zulkarnain Tarigan yang ditahan,” sesal Saida.

Sementara itu, Rasnita Surbakti selaku kuasa hukum dari Saida br Sihite menyesalkan sikap penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang memberikan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan terhadap Zulkarnain Tarigan pada Rabu (22/7) sekira pukul 01:00 dinihari namun pihak keluarga Zulkarnain Tarigan tidak mau menerimanya sehingga petugas penyidik menyerahkan surat-surat tersebut kepada Kepala Lingkungan.

“Seharusnya surat perintah penangkapan dan penahanan diberikan kepada tersangka atau keluarganya sesuai tanggal penangkapan namun 9 hari kemudian baru diberikan. Ada apa ini,” keluh Rasnita Surbakti.

Dijelaskan Rasnita, beberapa hari suami kliennya ditahan, pihaknya beberapa kali mendatangi Polsek Medan Barat untuk menemui Zulkarnain Tarigan guna meminta tandatangannya untuk surat kuasa hukum namun tidak diizinkan oleh pihak piket jaga Polsek Medan Barat.

“Sembilan hari kemudian, surat perintah penangkapan dan penahanan barulah diberikan oleh pihak penyidik,” ujar Rasnita seraya menambahkan, sesuai pengakuan dari Zulkarnain Siregar, barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam dompet milik orang lain marga Silalahi.

“Seharusnya, penyidik menangkap pemilik dompet marga Silalahi dan bukan menahan Zulkarnain Siregar. Diduga ada rekayasa dalam kasus ini, apalagi sebelumnya ada upaya oknum-oknum berseragam yang berusaha menyingkirkan Zulkarnain Tarigan dari tempatnya bekerja di pergudangan Kayu Putih Estate namun tidak berhasil sehingga berupaya melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Zulkarnain Tarigan.

“Sesuai pengakuan Zulkarnain Tarigan kepada istri dan anak-anaknya bahwa dirinya tidak pernah membeli atau berhubungam dengan Narkoba, apalagi di dalam dompetnya tidak ditemukan sabu-sabu. Sabu-sabu ditemukan di dalam dompet milik marga Silalahi yang disimpan di dalam kamar gudang,” jelas Rasnita.

Oleh sebab itu, tambah Rasnita, pihaknya memohon perlindungan hukum kepada Kapoldasu karena suami kliennya ditahan dalam kasus apa, dalam tindak pidana apa dan suami kliennya terkesan dipersulit untuk mendapatkan hak-hak hukumnya.

Surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapoldasu sudah diberikan kepada Kapolsek Medan Barat dan Kapoldasu dengan surat tembusan kepada Kabag Wasidik Poldasu, Kabid Propam Poldasu, Kapolrestabes Medan dan Kompolnas di Jakarta.(att)

Foto : Andi Aria Tirtayasa

Rasnita Surbakti SH, MH dan Siti Chadijah SH, MH dari Kantor Hukum Retorika memperlihatkan surat kuasa dari Saida br Sihite, Rabu (22/7).

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Soal UMKM, Pimpinan KKM Apresiasi Niatan Kajari Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pimpinan Kampoeng Kaos Madina (KKM) Sobir Lubis.SH, sangat Mengapresiasi Niatan Kajari Mandailing Natal, Mhd.Ikbal.SH.MH, yang akan membangkitkan UMKM diwilatah Bumi Gordang Sambilan. ” Kita sangat meng apresiasi niatan…

    Read more

    Continue reading
    Kajari Rancang Festival UMKM di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal S.H, M.H, akan membuat festival Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Hal ini diungkapkan Iqbal dalam kunjungannya ke Cabang Kejaksaan Negeri Natal,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.