Suami Ditahan, Warga Paluta Mencari Keadilan Ke – P.Sidimpuan

Ibu dan Anak warga Paluta Pencari Keadilan/ Regar

PADANG LAWAS UTARA(Malintangpos Online): ” Malang Benar Nasibnya,” Kalimat itulah yang mungkin pas disampaikan kepada seorang Ibu Prianti (41)warga Desa Kosik Putih Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang mencari Keadilan hingga Kota P.Sidimpuan.

Kenapa rupanya..? Suaminya Sumarno (43) Seorang Ayah yang memiliki 5 orang Anak, yang keseharian petani ditahan oleh Kejaksaan Paluta dengan tudingan dugaan memasuki atau menduduki kawasan hutan secara tidak Sah.

Informasinya, Dalam Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Paluta, Gunung Tua pada 10 November 2022, yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hartam Ediyanto, SH, M.Hum.

Dengan pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 35 dan 36 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, M Sulaiman Harahap, SH yang merupakan Kuasa Hukum Sumarno, merasa ada kejanggalan dalam surat dakwaan, yang mana surat tersebut dibuat oleh JPU merupakan Pelanggaran Sanksi Adminstratif

Dan Bukan termasuk Tindakan Pidana Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2021, tentang tata cara Penerimaan Negara Bukan Pajak , yang berasal dari denda Adminstratif di bidang Kehutanan pada pasal 3.

Yakni dengan bunyi ” Setiap Orang yang melakukan Kegiatan usaha pertambangan,perkebunan, dan atau kegiatan lain yang telah terbangun dalam kawasan Hutan , yang dilakukan sebelum berlakunya Undang – undang Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan, dikenai Sanksi Adminstratif.

Indonesia memilki banyak peraturan terkait dengan kehutanan, salah satu yang terbaru dapat kita temukan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja

Kita ketahui , bahwa UU ini sempat mendapatkan protes/penolakan dari beberapa masyarakat, meski demikian perlu diketahui bahwa di dalam UU Cipta kerja tersebut , memuat beberapa perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Pada kesempatan yang sama, Prianti (41) yang merupakan istri dari Sumarno mengatakan kasus yang menimpa suami nya atas laporan PT.SRL yang mengklaim bahwa lahan yang mereka jadikan tempat mengais rejeki tersebut merupakan lahan konsesi PT.SRL

“Kami dibilang merusak lahan konsesi mereka , padahal berkas kelompok Tani kami lengkap dan terdaftar di simluhtan,”katanya

Lebih lanjut menurut penuturan Prianti, Lahan kelompok tani tersebut termasuk binaan pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas Utara , terbukti dengan adanya dana yang digelontorkan oleh Pemkab Paluta selama ini.

“Dulunya dilahan ini kami menanami holtikultura dan kemudian kami mendapat bantuan bibit sawit dari Dinas Pertanian Paluta untuk kami tanami dilahan tersebut,”katanya seraya menunjukkan bukti dokumen kegiatan dilahan tersebut

Terakhir , Priantini berharap masalah yang menimpa suaminya agar dipertimbangkan kembali oleh para penegak hukum.

Kenapa..? karena menurutnya mereka disitu bekerja untuk bertahan hidup dan biaya sekolah anak anak nya

“Anak kami 5 orang pak dan kami disitu hanya mencari sesuap nasi, Apakah tidak boleh lagi kami cari makan dengan cara yang halal dinegara ini pak,”katanya sambil berurai air mata( Reg/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    ” Tangkap Lepas Narkoba ” Sebagai Bentuk Protes, Warga Sihepeng Raya ” Blokade” Jalan Nasional

    SIHEPENG RAYA(Malintangpos Online): Ratusan orang warga Desa Sihepeng Raya( Sihepeng 1, Sihepeng 2, Sihepeng 3, Sihepeng 4 dan Sihepeng Induk) Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal,Senin siang(10/02) turun ke Jalan Nasional…

    Read more

    Continue reading
    Pensiunan Polisi Kecewa Dengan Polres Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pensiunan Polri, Khalid Hasibuan (62) warga Desa Sigalapang Julu Kecamatan Panyambungan Kabupaten Mandailing Natal, mengaku kecewa , sebab laporan polisi ( LP ) oleh dirinya terkait kehilangan sepeda…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.