PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Siapa Yang Salah,” Kalimat itulah yang terucap dari sejumlah warga Desa Huraba Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, terkait banyaknya yang dinyatakan Suara TIDAK SAH, pada perhitungan hasil Pilkades 19 Desember 2022 yang lalu.
Kenapa begitu..? Ada kemungkinan Panitia Pilkades Huraba 1 Kecamatan Siabu, tidak memahami, apa yang dikatakan Suara Sah dan suara Tidak Sah, yang sesuai dengan Permendagri No : 72 Tahun 2020, pasal 40, yang berbunyi.
Pasal 40, Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua
panitia; dan b. tanda coblos hanya terdapat pada 1(satu) kotak segi empat yang memuat
satu calon; atau
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi
masih di dalam salah satu kotak segi
empat yang memuat nomor, foto, dan
nama calon; atau e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.
” Inilah kemungkinan yang tidak dipahami oleh Panitia Pulkades Huraba 1 Kecamatan Siabu, sehingga sampai 286 Suara dinyatakan panitia Tidak Sah,” Ujar Nasution kepada Redaksi, Selasa(3/1) di Jln.Bermula Panyabungan
Kata Nasution, waktu hanya tinggal 2 Minggu lagi, susuai dengan regulasi yang ada hanya 30 hari waktu bagi Cakades yang membuat pengaduan.
” Agar tidak muncul masalah ditengah – tengah masyarakat, sebaiknya Bupati Mandailing Natal, segera membuat kebijakan agar Suara Tidak Sah dihitung kembali,” Ujar Nasution.
Ditempat yang sama, Mr.Nasution, mendesak Bupati dan Kadis PMD dan Komisi 1 DPRD Mandailing Natal, agar secepatnya menghitung kembali Suara Tidak Sah yang jumlahnya 286 suara.
Bayangkan, suara tertinggi diperoleh Cakades 293 suara, yang dinyatakan Tidak Sah sebanyak 286, aneh kan, sejarah ini di Republik Indonesia, bahwa Suara Tertinggi 293 dan Tidak Sah 286, hanya beda 7 suara saja.
” Sebaiknya, Komisi 1 DPRD Mandailing Natal, jangan pura – pura tidak tau dan juga Cakades yang dirugikan sebaiknya buat laporan ke Komisi 1 DPRD Mandailing Natal,” ujarnya.
Kadis PMD Madona Mukhsin Nasution, yang dikonfirmasi,Via WhatsApp, Selasa(3/1) belum memberikan jawaban.
Dan Sekretaris Komisi 1 DPRD Madina Zubaidah Nasution, yang dikonfirmasi Via selular, Selasa(3/1) mengakui belum ada menerima pengaduan Cakades soal suara Tidak Sah yang jumlahnya 286.
” Belum ada laporan ke Komisi 1 DPRD, bagaimana kita mebindak lanjutinya, orang pengaduan belum ada masuk,” ujarnya( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.