Sudahkah BPD di 254 Desa di Kab.Madina Surati Kepala Desa..?

Penulis Iskandar Hasibuan, yang juga Pimpinan Umum PT.Malintang Pos Group
BERDASARKAN Undang – Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta ada Permendagri, Ada Perbup No 46 Tahun 2018 sebagai Dasar Hukumnya maupun alasannya di jalankan di Bumi Gordang Samnilan ..?
Maksudnya, Karena di Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan di Pasal 32 ” (1) Badan Permusyawaratan Desa(BPD) memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya Berakhir
Sudahka ini disampaikan 254 BPD, Yang akan berahir masa jabatannya..? Yang bisa menjawabnya adalah Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) itu sendiri dan sangat tidak mungkin Ketua BPD tidak memahami makna dari Undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan di Pasal 32 ” (1)
Memang Informasi yang diperoleh Penulis, Kamis(29/12) di Kantor Bupati dan Pemerintah Mandailing Natal, bahwa di APBD 2023 telah disyahkan, tidak mencantumkan anggaran untuk dana Pilkades ditahun 2023.
Padahal, Aturan dalam undang-undang pilkades jelas menyebut bahwa Kepala Desa telah menyampaikan ke BPD  enam(6) bulan sebelum masa jabatan habis , atau jabatannya berakhir.
Diyakini bahwa kewajiban melaporkan ini telah dilaksanakan kepala desa, dengan bukti bahwa pihak Pemkab Madina telah mengantongi 254 Kades akan berakhir.
Ironi memang, Tidak ditampungnya Dana Pilkades di APBD 2023 tentu menjadi pertanyaan yang luar biasa, karena ini termasuk bagian dari pengangkangan pembangun demokrasi di pedesaan.
Kenapa..? Keresahan masyarakat di desa tentu akan memicu berbagai kondisi ketidaknyamanan dan ketidak tertiban di pedesaan yang dalam kondisi ini hampir mencapai 50 % desa se kabupaten.
Anggaran darimana..? Bila alasannya karena akan ada pesta demokarsi legislatif dan kepala daerah, lantas alasan apa hal ini di abaikan.
Buktinya, Covid 19 yang sedemikian seramnya menyangkut nyawa manusia, namun untuk mempertaruhkan azas demokrasi, ternyata pemerintah dengan segala daya upaya tetap melakukan pilkada di tengah pandemi covid 19.
Lantas ini alasan apa tidak dilakukan..? Bila di APBD 2023 syah tidak ada dana ini artinya tidak ada pilkades.
Apakah Pemda dengan sengaja melakukan hal ini ? kalau ini dengan sengaja untuk kepentingan apa ?.
Biar semua tau, saat ini Kondisi  sudah semakin memanas dalam pembahasan di masyarakat pedesaan
Siapa yang berani mengangkangi aturan ini perlu untuk di telusuri. karena akan berakibat pada pengangkangan otonomi desa.Desa akan dipimpin secara otoriter dari orang-orang yang mereka tidak pilih.
Bolehlah penjabat, tetapi penjabat itu gunanya untuk efisiensi, tentu ada batas waktu yang relatif singkat, dan bukan sampai tahunan.
Disebut tahunan, karena bila tidak dilakukan pilkades di 2023 awal, maka kemungkinannya pilkades akan berlangsung paling cepat 2024 akhir dan bila dilihat dari demokrasi yang akan berproses untu pilek, pilpres dan pilkada.
Artinya awal 2023 adalah waktu yang paling tepat.
Dengan demikian jelas terjadi keinginan kebijakan politik birokrasi untuk kepentingan tertentu dengan sadar atau tidak, telah melanggar etika dengan mengangkangi undang-undang.
Lantas pihak mana memainkan dan  siapa yang mengangkangi hal tersebut, sudahkah hal ini diketahui Bupati/Wakil Bupati dan 40 orang anggota DPRD Mandailing Natal..? Bisa ia dan bisa tidak, karena faktor x yang mempengaruhinya (Bersambung Terus)
Penulis : Iskandar Hasibuan.
Admin  : Dita Risky Saputri.SKM…

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    ” Tangkap Lepas Narkoba ” Sebagai Bentuk Protes, Warga Sihepeng Raya ” Blokade” Jalan Nasional

    SIHEPENG RAYA(Malintangpos Online): Ratusan orang warga Desa Sihepeng Raya( Sihepeng 1, Sihepeng 2, Sihepeng 3, Sihepeng 4 dan Sihepeng Induk) Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal,Senin siang(10/02) turun ke Jalan Nasional…

    Read more

    Continue reading
    Pensiunan Polisi Kecewa Dengan Polres Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pensiunan Polri, Khalid Hasibuan (62) warga Desa Sigalapang Julu Kecamatan Panyambungan Kabupaten Mandailing Natal, mengaku kecewa , sebab laporan polisi ( LP ) oleh dirinya terkait kehilangan sepeda…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.