Catatan : Akhiruddin Matondang.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Madina 2020 tinggal menghitung jam. Siapa bakal unggul?. Menurut hitungan-hitungan berdasarkan data yang saya miliki, pasangan calon (paslon) Ja’far Sukhairi-Atika Azmi Utammi (SUKA) lebih berpotensi menang.
Perolehan suara PSU menentukan paslon mana peraih suara terbanyak pada Pilkada Madina (Mandailing Natal), Sumut. Karena perolehan suara PSU akan diakumulasi (digabung) dengan hasil pencoblosan pada, 9 Desember 2020.
Dengan mendapat suara 40 prosen saja dari suara sah PSU–asumsi suara sah 80 prosen–, SUKA dipastikan menjadi pemuncak perolehan suara Pilkada Madina 2020. Namun angka prosentasi ini sangat riskan sebab selisihnya dengan Dahwin sangat tipis. Setidaknya SUKA dapat 50 prosen dari jumlah suara sah agar melenggang menjadi pemimpin di kabupaten ini.
Ini antara lain disebabkan, pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), SUKA unggul 235 suara dari Dahwin (Dahlan Hasan-Aswin).
Dengan kata lain, perjuangan SUKA dalam PSU di tiga TPS (tempat pemungutan suara) lebih ringan jika dibanding Dahwin). Tetapi ingat, yang dihadapi SUKA sang petahana, yang bisa saja menghalalkan segala cara dengan memanfaatkan kekuasaan dimiliki.
Tetapi kita percaya, KPU dan Bawaslu tidak bakal mau terjerumus di lubang yang sama. Ingat, saat ini mata masyarakat, khususnya warga Madina, sedang tertuju pada kedua desa tempat diadakannya PSU.
Sekecil apa pun tindak-tanduk para komisioner KPU dan Bawaslu, sedang dalam pengawasan masyarakat dan kepolisian. Janganlah coba lagi “main api” agar terwujud PSU yang luber dan jurdil.
Sekadar mengingatkan saja, tiga TPS yang menggelar PSU adalah TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi; TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.
Jika dilihat hasil perolehan suara pada pencoblosan 9 Desember 2020, suara SUKA justru sangat bagus, karena suara murni yang didapat hasil pilihan rakyat.
Beda dengan suara Dahwin. Meskipun angkanya tinggi, tetapi berdasarkan fakta persidangan di MK, sebagian besar suara Dahwin di tiga TPS terbukti didapat dari hasil curang yang dilakukan pihak penyelenggara, KPPS. Artinya, bukan suara asli masyarakat pemilik hak pilih.
Adapun perolehan suara curang hasil pencoblosan 9 Desember 2020 yang sempat disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina adalah TPS 001 Desa Kampung Baru: paslon 1: 71 suara, paslon 2: 221 suara, paslon 3: 13 suara. Lalu, TPS 002: paslon 1: 52 suara, paslon 2: 241 suara, serta paslon 3: 18 suara.
Sedangkan TPS 001 di Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muarasipongi: paslon 1: 11 suara, paslon 2: 279 suara, dan paslon 3: 13 suara. Jika ditotal, paslon 1: 134 suara, paslon 2 (741 suara), serta paslon 3 (44 suara).
Raihan Dahwin sebanyak 741 suara inilah yang dalam persidangan MK terbukti sebagian didapat dengan tidak demokratis, ada petugas KPPS yang membabi-buta mencoblos tanda gambar nomor 2, sehingga majelis hakim memutuskan dilakukan PSU.
Jumlah DPT (daftar pemilih tetap) masing-masing TPS, yaitu: TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo: 335 orang (laki-laki: 171 dan perempuan: 164).
Sedangkan TPS 001 Desa Kampung Baru: 438 orang (laki-laki: 210 dan perempuan: 228), serta TPS 002 Desa Kampung Baru: 434 orang (laki-laki:210 dan perempuan: 235). Total DPT ketiga TPS: 1.207 orang.
Angka tersebut belum berdasarkan rapat koordinasi hasil pencermatan bersama DPT, daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih pindahan (DPPh), jelang PSU yang diadakan di kantor KPU Madina, Kamis (22/4-2021).
Sekadar gambaran saja, coba kita kalkulasi kenapa SUKA bisa menang meski hanya dapat 40 prosen dari total suara sah tiga TPS yang diadakan PSU.
Jumlah DPT tiga TPS: 1.207 (sebelum validasi). Jika diasumsikan suara sah sebanyak 80 prosen dari jumlah DPT, maka 1.207-80 prosen=965 orang.Paslon 1: 965 X 40 prosen:386 suara ditambah 235 suara= 621 suara.Paslon 2: 965 X 60 prosen: 579 suaraDari hasil kalkulasi ini SUKA unggul selisih:71 suara.Bagaimana jika SUKA hanya dapat 38 prosen suara sah, ini hitungannya:Paslon 1: 965 X 38 prosen=366 suara, lalu ditambah 235 suara=601 suara.Paslon 2: 965 X 62 prosen=598 suaraDari hasil kalkukasi ini paslon SUKA unggul selisih: 3 suara, sangat tipis.
Dengan asumsi tersebut, jika suara sah sebanyak 80 prosen dari DPT sebelum divalidasi, apabila SUKA meraih 38 prosen suara saja, sudah unggul. Tetapi selisih suara kedua paslon sangat tipis.
Sekadar kita pahami saja, setelah MK membatalkan SK KPU Madina No. 2332/PL.02-6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 2020, khusus di tiga TPS tersebut, maka angka perolehan suara ketiga paslon saat ini menjadi: paslon 1: 78.787 suara; paslon 2: 78.552 suara, serta paslon 3: 44.949 suara.
Hasil PSU tinggal ditambahkan dengan perolehan suara paslon tersebut, paslon mana peraih suara terbanyak, itulah pemenang Pilkada Madina 2020.***
Dicopy dari: BeritaHuta
Admin : Iskandar Hasibuan.