PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Advocat Senior asal Mandailing Natal H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Mengatakan surat Surat Pernyataan Ali Nur Nasution mantan Pj.Kades Tor Naincat yang menyatakan akan membayar BLT selama 5 bulan, Pembayaran honor Perangkat Desa dan pengadaan organ tunggal merupakan bukti awal telah terjadi penyalahgunaan wewenang.
” kewajibannya sebagai Pj.Kades dengan menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi,” Ujar Advocat Senior asal Mandailing Natal H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Rabu(7/8) Via WhatsApp Ke – Redaksi Media PT.Malintang Pos Group.
Sehingga, beberapa program penggunaan Dana Desa seperti penyaluran BLT, pembayaran honor perangkat desa dan pembelian organ tunggal menjadi tertunda atau tidak dapat dilaksanakan.
” Surat pernyataan tersebut tertanggal 23 Januari 1023 sudah lebih satu tahun yang lalu jika Ali Nur Nasution belum juga melaksanakannya,” Ujarnya.
Seharusnya, Kepala Desa yang sekarang, BPD atau perwakilan masyarakat Desa Tor Naincat membuat Laporan Polisi atau pengaduan ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan Negeri
Tentang dan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menyalakan gunakan kekuasaan dan wewenang sebagai Pejabat Kepala Desa menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan yang semestinya sehingga menimbulkan kerugian Negara.
” Surat Pernyataan Ali Nur Nasution tersebut bisa menjadi pintu masuk Pihak Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” Ujar Ridwan Rangkuty( Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.