“Surat Pindah Sekolah dan Hak Warga Negara”

Askolani Nasution

Bagi sekolah, jumlah murid itu penting. Karena menyangkut jumlah dana BOS yang akan diterima.

Karena itu kepala sekolah enggan untuk mengrluarkan surat pindah anak. Karena bagi sekolah anak itu sumber keuangan, sama seperti benda, seperti lahan kebun, sawah dan seterusnya.

Parahnya, ini anak sudah pindah domisili dengan orang tua. Tapi sekolah tak peduli. Meskipun anak akan putus sekolah karenanya.

Sekolah yang akan menampung tentu memastikan setiap murid pindahan harus ada surat pindah dari sekolah lama.

Karena belajar bukan sebatas di mana anak akan duduk, belajar apa, dan siapa gurunya. Pindah sekolah harus dibarengi pindah adminiatrasi sekolah.

Karena siswa harus terdaftar di Dapodik. Jika tidak, selamanya tetap siswa ilegal. Seragam sekolah yang ia pakai tiap hari, meski nilainya selangit, negara tidak akan mengakuinya. Karena bagi negara data online lebih penting.

Padahal ada Wajib Belajar 12 Tahun. Sudah lama. Setiap anak berhak memilih sekolah di manapun tanpa batas administratif.

Sebelum era Dapodik, anak numpang belahar beberapa hari pun di sebuah sekolah, boleh.

Misalnya anak berkunjung bersama orang tua ke kampung Nenek. Di sana anak boleh numpang belajar. Tak perlu surat. Karena belajar itu hak anak. Dia tetap didik layaknya murid tetap.

Apalagi pindah. Sekolah tidak peduli apa surat pindah sudah lengkap atau belum. Yang penting anak belajar dulu.

Surat pindah bisa dilengkapi nanti. Bahkan tidak mesti ada. Yang penting ada rapor sampai kelas tertinggi.

Sekarang ya tidak bisa. Karena data dapodik harus juga pindah. Nomor Induk Siswa harus pindah, dan seterusnya. Semua menjadi rumit. Apalagi antar provinsi atau kabupaten.

Buat orang tua miskin yang cara masuk kantor saja bingung, ini beban yang luar biasa.

Dia harus pakai sepatu, nanya ini-itu, berbasa-basi, apalagi harus kasih uang “pelancar gerak” bagi staf sana-sini, ini tanggungan yang luar biasa. Mending berhenti sekolah.

Muncul apatisme: sekolah kok kayak mendaftar traveling ke akhirat. Punya ijazah juga belum tentu terjamin hidupnya. Tak punya ijazah juga bisa jadi pejabat tinggi di negeri ini. Ya kan?

Jadi, ada banyak aturan di negeri ini yang niat awalnya memastikan setiap warga negara dapat pendidikan yang layak, tetapi malah menjadi sebaliknya.

Lebih parah lagi jika institusi pendidikan dan pemerintah daerah tidak melihat persoalan pendidikan anak sebagai hak setiap warga negara.

Karena itu, persoalan-persoalan yang muncul selama ini mestinya menjadi pelajaran dan pijakan program pemerintah. Dengan begitu, hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu di mana pun ia berada, kapan pun, dijamin oleh undang-undang. Ruhnya di situ. Bukan pada selembar surat pindah. (Askolani Nasution)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Randuk Siregar Kepala BPKAD, Bupati Madina Lantik 9 Pejabat Eselon II

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution melantik sembilan pejabat Eselon II untuk mengisi pucuk pimpinan dinas atau badan di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada…

    Read more

    Continue reading
    Police Goes To School dan Polantas Karib di SMK Negeri 2 Sipenggeng Kecamatan Batangtoru Tapanuli Selatan

    TAPANULI SELATAN(Malintangpos Online): Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terus memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar melalui program Police Goes to School dan Polantas Karib di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses