
SINUNUKAN(Malintangpos Online): Masyarakat dan tokoh masyarakat ,Kades,Kepala Sekolah,Guru,se-Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Menyurati Kapolres, untuk menyampaikan pembelaan terhadap, Iyusan Sukoco, guru SD Negeri 328 Sinunukan IV Kecamatan Sinunukan, yang dituduh Menggeser kaki Siswinya JS Kelas V.
” Tidak benar Guru Iyusan Sukoco, menendang, tetapi menggeser kaki Siswi JS seperti yang dilaporkan Orangtuanya Ke – Mapolres Mandailing Natal,” Ujar sejumlah guru dan siswa SD Negeri 328 Sinunukan IV Kecamatan Sinunukan,Minggu(19/10) kepada Wartawan di Pasar Sinunukan Kec.Sinunukan.
Makanya, kami yg mengenal prilaku Guru Iyusan Sukoco, mau membubuhkan Tanda Tangan di Surat kami Nomor: 01 /Pemb/SMK/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Madina, untuk melakukan pembelaan yang ditujukan kepada Guru SDN 328 Sinunukan IV.
Dalam surat warga itu, ditulis, Sejauh pengetahuan kami sejak mengenal beliau, Iyusan Sukoco dikenal sebagai pribadi yang baik, sopan, lemah lembut, dan tidak pernah berkata kasar ataupun melakukan kekerasan kepada siapa pun, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Adapun terkait tuduhan kekerasan terhadap siswa yang kini tengah dihadapinya, kami merasa perlu menjelaskan kronologi kejadian sebenarnya sebagai berikut:
Pada saat kegiatan latihan baris-berbaris (PBB) di sekolah, Pak Iyusan Sukoco memberikan arahan kepada para siswa-siswinya.Salah satu siswi melakukan gerakan yang kurang tepat.

Masih surat warga, Dengan niat membenarkan posisi barisan, Pak Sukoco hanya menggeser kaki siswi tersebut dengan pelan dan meluruskan posisi kepala secara lembut, sebagaimana layaknya guru yang sedang melatih kedisiplinan dan ketepatan gerakan.
Namun, siswi tersebut merasa malu karena beberapa kali melakukan kesalahan dan menjadi perhatian teman-temannya.
Setelah pulang sekolah, siswi itu melapor kepada orang tuanya bahwa dirinya ditendang oleh Pak Sukoco.
Padahal, tidak ada satu pun teman sekelasnya yang melihat tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
Sebelum laporan resmi dibuat, pihak sekolah telah berupaya melakukan mediasi antara orang tua siswa dan Pak Sukoco, namun pihak orang tua menolak berdamai dan tetap melanjutkan laporan ke pihak berwajib.
Dalam proses penyelidikan, lima orang teman sekelas siswi tersebut telah memberikan keterangan bahwa Pak Sukoco tidak pernah melakukan kekerasan dan dikenal sebagai guru yang sabar, penyayang, serta selalu mengajar dengan cara yang menyenangkan.
Selain itu, masyarakat juga mengenal Iyusan Sukoco sebagai sosok aktif dalam kegiatan sosial, suka menolong, berkepribadian humoris, dan tidak pernah terlibat masalah apa pun sebelumnya.
Oleh karena itu, melalui surat ini kami memohon dengan hormat kepada Bapak Kapolres Mandailing Natal agar dapat mempertimbangkan fakta-fakta di atas dan meninjau kembali perkara ini dengan seadil-adilnya.
Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah dan hanya terjadi kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Demikian surat pembelaan ini kami buat dengan sebenar-benarnya berdasarkan fakta yang kami ketahui.
Besar harapan kami kiranya Bapak Kapolres dapat memberikan keadilan dan pertimbangan yang bijaksana atas kasus ini.
sedangkan Guru SDN 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, yang dihubungi,Via selular,Minggu(19/10) sore, membenarkan dirinya telah dilaporkan Orangtua JS ke Mapolres Madina.
” Benar saya dilaporkan Ke – Mapolres oleh Ortu siswinya dan telah dipanggil 1 x oleh Polres Madina untuk klarifikasi,” ujar Iyusan Sukoco.( Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.








