Surati Komjak RI, DPP FMPM Minta Awasi Proses Dugaan Korupsi Stunting Madina di Kejati Sumut

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Menepati janjinya untuk melakukan pengawalan dan pengawasan ketat terkait penuntasan dugaan korupsi dana stunting Mandailing Natal, tahun 2022-2023 yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumut.

Dengan nomor surat nomor : 03/C/DPP/FMPM/11/12025, Dewan Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pemikir Madina (DPP FMPM), surati Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) di Jakarta.

Demikian ditegaskan ketua DPP FMPM, Alwiansyah Nasution kepada wartawan usai mengirimkan surat, Rabu (22/01/2025) di Panyabungan.

Alwiansyah Nasution yang akrab di Alwi ini menjelaskan bahwa tujuan dari dikirimnya surat ini kepada Komjak RI adalah untuk mengajukan permohonan kepada Komjak RI agar memantau dan mengawasi ketat proses penanganan kasus dugaan korupsi dana stunting Kabupaten Madina tahun anggaran 2022-2023 yang saat ini prosesnya sedang ditangani Kejati Sumut.

”Hal ini dilakukan semata-mata untuk menunjukkan pada publik bahwa dana stunting yang berkaitan dengan tumbuh kembang masa depan anak-anak yang notabene generasi masa depan Madina tidak boleh dipermainkan,”sebut Alwi.

Maka dari itu imbuhnya, adalah hal wajib bagi kami mahasiswa (agen of change) untuk melakukan kontrol sosial.

Dan tambahnya, tindakan kami melakukan kontrol sosial ini salah satunya melalui tindakan menyurati Komjak RI agar mengawasi Kejati Sumut, dan agar kasus dugaan korupsi ini tidak membeku atau diam ditempat. (AR/red/Rel).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses