
Sampah. Sejatinya adalah masalah. Jika tak ditangani dengan baik, sampah menjadi problem kuadrat.
Memang. Hari ini, sampah menjadi masalah bagi dunia. Semua negara sedang ngos-ngosan mengurusi sampahnya. Pun Indonesia. Terus-terusan mencurahkan tenaga ekstra untuk mengatasi sampah. Jangankan kementerian dan OPD terkait di daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saja ikut turun tangan.
Bagaimana dengan Mandailing Natal yang sudah berusia 25 tahun ini?
Antara Sumut (1/12/2022) melaporkan, dua faktor utama penyebab kondisi darurat sampah di Madina, yaitu: 1) kurangnya partisipasi masyarakat dalam membantu Pemkab Madina dalam penanggulangan sampah itu; 2) minimnya sarana dan prasarana pengelolaan dan 3) kurangnya partisipasi dari pemerintah tingkat kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan dalam mengedukasi masyarakat dalam penanggulangan sampah.

Dengan latar belakang seperti itu dan mengutip pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mandailing Natal, Khairul ST, Antara Sumut mengungkapkan, Pemkab Madina terus melakukan berbagai terobosan agar kota Panyabungan khususnya dan Madina umumnya terlepas dari permasalahan sampah itu, salah satunya segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Lebih jauh, Antara Sumut menuliskan, upaya dan terobosan itu merupakan perwujudan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Madina, yakni: 1) Memperbaiki gaya hidup dan kualitas lingkungan serta 2) meningkatkan literasi kesehatan menuju Mandailing Natal yang sehat insannya, bersih alamnya).
Per Desember 2022, Pemkab Madina sudah mem-publish laporan hasil “Kajian Pengelolaan Sampah di Kabupaten Mandailing Natal” yang dilaksanakan oleh Balitbang Kabupaten Mandailing Natal berkerja sama dengan Universitas Andalas, Padang. Laporan itu mengungkapkan fakta berikut:

1) Perkem¬bangan teknologi dan faktor demografi dan pola hidup penduduk menjadi faktor yang menyebabkan volume sam¬pah cenderung meningkat dari tahun ke tahun dan menjadi beban peme¬rin¬tah.
2) Kota Panyabungan saja menghasilkan sampah sebanyak 120 m³ setiap hari.
3) Sampah perkotaan Panyabungan dengan volume sampah sebanyak itu harus ditimbun di TPA di Desa Batang Gadis. Kecamatan Panyabungan Barat.
4) Sarana dan prasarana penanganan sampah masih minim:
– Armada pengangkut sampah (truk) yang hanya 10 unit (satu di wilayah Kotanopan, satu di wilayah Kecamatan Siabu dan sisanya beroperasi di wilayah Kecamatan Panyabungan).
– Bak amrol sampah masih minim.
– Tenaga pe¬ngelola persampahan sebanyak ada 116 orang, termasuk penyapu jalanan.
5) P-APBD Madina 2022 sudah menampung anggaran pengadaan dua unit armada dan tiga bak amrol.
![]()

Laporan itu pun menyimpulkan beberapa permasalahan sekitar pengelolaan sampah, antara lain:
– Ketika tingkat pelayanan persampahan belum 100%, upaya pengurangan volume sampah hanya bergerak di angka 59,25 %.
– Kapasitas pengelolaan sampah masih skala kota tanpa pemisahan organik dan unorganik (campur);
– Bentuk TPA masih bersifat open dumping dengan fasilitas penunjang dan perlindungan lingkungan yang belum lengkap.
Selain itu, laporan itu juga menyimpukan: pengelolaan sampah dilakukan dengan metode pengurangan dan penanganan sampah dengan tujuan 1) optimalisasi pengomposan sampah pasar; 2) optimalisasi daur ulang sampah melalui sistem bank sampah dan pengelola sektor informal; 3) Peningkatan pengelolaan sampah skala kawasan dan melibatkan partisipasi masyarakat dengan pendirian TPS 3R (reduse — kurangi, reuse –gunakan kembali dan recycle — daur ulang).
Teknis pengolahan sampah skala kota Panyabungan sudah membutuhkan adanya Tempat Pengelolaa Sampah Terpadu (TPST) yang mestinya menggunkan metode 1) pemilahan dan pewadahan sampah menjadi 5 jenis; 2) penambahan ritasi alat pengangkutan (truk); 3) penjadwalan pengumpulan dan pengangkutan sampah sesuai jenis sampah.
Jika ditilik dari aspek non teknisnya, laporan itu menyebutkan, Madina membutuhkan:
1) peraturan tambahan tentang pedoman teknis pengurangan dan penanganan sampah termasuk pemilahan sampah, penyediaan wadah sampah terpilah, penjadwalan pengumpulan dan pengangkutan, serta peraturan tentang kerjasama dan tarif retribusi.
2) Peningkatan kinerja dan kualitas SDM pengelola sampah kota dengan pelatihan/workshop pegawai dan petugas kebersihan.
Nah, berdasarkan paparan di atas, Malintong Pos malah menyimpulkan, Pemkab Madina belum mampu mengatasi sampahnya sendiri. Problem sampah justeru semakin gawat.
Tragisnya, laporan itu menunjukkan bahwa Madina bukan saja tak punya gebrakan berarti, tapi belum becus menuntaskan sampahnya. Selain sering menumpuk dan berserakan di sekitar bak amrol yang ada di beberapa titik, sampah kerap menggunung di tengah aliran sungai sekitar pusat kota Panyabungan.
Bahkan, ternyata TPA-nya (Tempat Pembuangan Akhir) juga sudah lama kewalahan menapung.
Selain cederung mencari-cari alasan, termasuk melemparkan kembali permasalahan sampah ke masyarakat, Pemkab Madina juga gagal menemukan sudut pandang luas untuk melihat detil permasalahan sampah secara holistik serta terpadu. Pemkab tak becus menetapkan solusi tepat dan memilih kebijakan strategis untuk menuntas prahara sampah ini.
Setidaknya, Pemkab Madina di Era Suka ini tidak menemukan capaian Pemkab Madina dan DPRD Madina beberapa tahun sebelumnya. Komisi 3 DPRD Madina (2014-2019) sudah mengeluarkan satu rekomendasi. Isinya, untuk mengatasi permasalahan kota Panyabungan, harus dibentuk satu tim terpadu, sehingga wajah Panyabungan merepresentasikan wajah Ibukota Kabupaten.
Mengapa justeru sebaliknya? Seolah puas dengan melempar permasalahan ke kecamatan/kelurahan dan juga masyarakat luas. Blur dong, hilang fokus dan mago pangkal, mago ujung?
Dengan begitu, tidakkah terasa wajar saja jika selama itu publik kerap melontarkan sumpah-serapah ke rah Pemkab Madina?( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.








