Tambal Sulam Jalan Nasional di Madina Disoroti

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Menjelang Idul Adha 1443 H, sejumlah LSM  dan masyarakat di Kota Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, menyoroti pekerjaan ” Tambal – Sulam ” Jalan Nasional, yang diduga tidak akan tahan lama.

” Kalau seperti itu sistem Tambal – Sulam jalan Nasional, yakinlah tidak akan tahan lama,” Ujar Abdullah Pulungan,ST, Jumat sore(8/7) di Simpang STAIN Madina.

Coba perhatikan kedalaman aspal yang dikerok, harusnya tidak seperti itu kedalamannya, walaupun nanti di aspal akan mudah rusak.

Kenapa..? Jalan yang ada di Kota Panyabungan jalan Nasional, dilewati Truk yang bertonase tinggi, apalagi saat ini mulai musim hujan.

” Kita sepakat dengan anggota DPRD Sumut Fahrizal Efendi Nasution, yang juga menyoroti Jalan Nasional, yang pekerjaannya tidak baik,” ujarnya.

Secara terpisah, Roslinda Siregar, juga heran dengan proyek Tambal -Sulam diwilayah Mandailing Natal, yang sistem pekerjaannya seperti itu.

” Harusnya bukan begitu, lebih dalam akan lebih bagus, ini namanya proyek ” Hantam Kromo, yakinlah tidak akan tahan,” ujarnya dengan tegas.

Harapan saya, Gubsu Edy Rahmayadi segera memanggil pihak Balai jalan Nasional, agar sistem Tambal – Sulam jalan diperbaiki caranya,” katanya.

Pihak kontraktor maupun pihak Balai Jalan Nasional belum dapat dikonfirmasi, karena para pekerja jalan mrngakui hanya sebagai pekerja saja ( Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor. Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati. Demikian disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses